Para penerima bansos KLJ harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang dilansir dari https://siladu.jakarta.go.id/faq adalah seperti berikut:
- Warga berusia 60 tahun ke atas,
- Lansia berekonomi rendah dan masuk dalam penetapan DTKS,
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dan
- Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas lansia calon penerima manfaat sebagai penerima KLJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
Penutup dan Informasi Tambahan
Portal siladu.jakarta.go.id merupakan inovasi yang memudahkan penerima bansos KLJ dalam memantau bantuan sosial mereka.
Dengan memanfaatkan teknologi ini, diharapkan program bantuan sosial dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari