Alasan KPM tidak mendapatkan bantuan sosial atensi yapi (Doc. Kemensos)

EKONOMI

Berikut Alasan KPM Tidak Mendapatkan Bantuan Sosial Atensi Yapi, Sudah Penuhi Syarat?

Sabtu 16 Nov 2024, 22:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Atensi Yapi merupakan program bantuan yang disediakan pemerintah khusus untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang memiliki komponen anak yatim piatu. Program ini dikhususkan bagi anak yatim piatu dari keluarga miskin yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Alasan mengapa bantuan ini hanya diberikan kepada anak yatim piatu dari keluarga miskin adalah agar pemerintah dapat memastikan kesejahteraan mereka setara dengan anak-anak lain pada umumnya. 

Melalui bantuan ini, anak-anak yatim piatu diharapkan dapat terus bersekolah, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan mendapatkan dukungan lainnya.

Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk dana senilai Rp200 ribu setiap bulan. Pada bulan ini, bantuan yang dicairkan adalah untuk periode dua bulan, yaitu September-Oktober 2024, sehingga setiap KPM akan menerima total Rp400 ribu.  

Dana bantuan ini disalurkan melalui kantor pos atau bank Himbara.

Namun, baru-baru ini terdapat laporan bahwa beberapa KPM belum menerima pencairan bantuan Atensi Yapi. Banyak di antara mereka bertanya-tanya mengenai alasan keterlambatan tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber, termasuk dari unggahan di Facebook @Jihan Nabila, terdapat tiga alasan utama mengapa KPM tidak menerima pencairan bantuan ini:

Bagi KPM yang tidak menerima bantuan karena alasan kedua, masih ada kemungkinan untuk mendapatkan bantuan ini di masa mendatang. 

Namun, jika KPM tidak menerima bantuan karena alasan pertama atau ketiga, maka bantuan tersebut tidak akan diberikan lagi. 

Demikian penjelasan mengenai alasan-alasan utama mengapa bantuan Atensi Yapi tidak kunjung cair hingga saat ini. 

Untuk mengklaim kembali bantuan Atensi Yapi, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Periksa Data di DTKS: Pastikan data anak yatim piatu telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika data tidak ditemukan, KPM perlu melapor ke kantor desa/kelurahan untuk memverifikasi atau memperbarui data.
  2. Konsultasi dengan Dinas Sosial Setempat: KPM sebaiknya mengunjungi Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal untuk mendapatkan penjelasan terkait status bantuan. Petugas di sana dapat memberikan informasi terkait kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk mengajukan klaim ulang.
  3. Perbarui Dokumen Pendukung: Jika terdapat kekurangan atau pembaruan yang diperlukan pada dokumen (misalnya, kartu keluarga, akta kelahiran, atau dokumen lainnya), pastikan semua dokumen diperbarui dan disiapkan untuk mendukung klaim bantuan.
  4. Pengajuan Ulang Permohonan: Apabila data anak yatim piatu sudah sesuai dan memenuhi syarat, KPM bisa mengajukan permohonan klaim ulang secara resmi melalui Dinas Sosial atau platform digital yang disediakan oleh pemerintah.
  5. Pantau Proses dan Pencairan: Setelah pengajuan klaim dilakukan, pantau proses verifikasi dan pencairan melalui media atau situs resmi pemerintah terkait bantuan sosial.

Jika klaim kembali berhasil dan data diperbarui sesuai syarat, maka KPM berpotensi menerima bantuan di periode pencairan berikutnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Tags:
kpmBantuan sosialbansosAtensi YAPIdtksbank himbara

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor