Apakah Rekening KKS untuk PKH dan BPNT Boleh Dipakai Menerima Transfer Selain dari Pemerintah? Awas, Ketahui Peraturan Berikut!

Sabtu 16 Nov 2024, 20:19 WIB
Ketahui peraturan terkait rekening KKS PKH BPNT. (Facebook/@infobansos)

Ketahui peraturan terkait rekening KKS PKH BPNT. (Facebook/@infobansos)

POSKOTA.CO.ID - Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan menerima rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

Rekening KKS memiliki fungsi sebagai alat penerima dana bansos PKH atau BPN dan memiliki tampilan fisik seperti kartu ATM pada umumnya.

Rekening KKS Merah Putih telah diatur secara khusus agar hanya bisa menerima dana bansos dari Pemerintah melalui sistem SP4N (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). 

Apa Saja Fitur yang Ada dalam Kartu Keluarga Sejahtera?

1. Menyimpan informasi dasar berupa:

  • Identitas pemegang kartu
  • Data jenis dan besar dana bantuan

2. Merupakan Rekening Basic Saving Account dengan fungsi:

  • Menyimpan dana bantuan PKH khusus peserta PKH
  • Menabung, khusus untuk peserta PKH

3. Merupakan Uang Elektronik dengan fungsi:

  • Membeli beras dan atau telur sesuai keinginan.
  • Kedepan direncanakan untuk bansos/subsidi lainnya

4. Merupakan Kartu ATM/Debit yang dapat digunakan untuk transaksi:

  • Bertransaksi via EDC di E-warong bank (BPNT)
  • Tarik tunai dan layanan ATM lainnya di Mesin ATM (PKH)

Bagaimana Jika Rekening KKS Menerima Transfer dari Rekening Lain?

Melansir dari kana Youtube SJO TV Informasi, hal tersebut sangat dilarang untuk dilakukan.

Jika Anda mencoba menerima transfer uang dari rekening lain, uang tersebut memang bisa masuk ke rekening, tetapi akan dianggap sebagai transaksi ilegal oleh Pemerintah. 

Akibatnya, dana tersebut akan dibukukan oleh Pemerintah dan tidak bisa digunakan. Lebih parahnya lagi, bantuan sosial Anda dapat dihentikan.

Selain itu, rekening KKS PKH dan BPNT juga memiliki pengaturan akumulasi saldo dana bansos untuk setiap KPM.

Berita Terkait

News Update