POSKOTA.CO.ID - Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai perbedaan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dari programnya pun sudah terlihat berbeda antara PKH dan BPNT. PKH adalah Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang disalurkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan.
Sedangkan BPNT bantuan pangan yang disalurkan secara non-tunai kepada masyarakat kurang mampu.
Sudah kita ketahui bahwa pencairan saldo dana dari kedua bantuan ini yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia. Namun ternyata selain programnya berbeda, ada hal lain yang menjadi perbedaannya.
Perbedaan PKH dan BPNT
Dikutip dari Youtube Channel Pendamping Sosial, yang menjadi perbedaan pertama antara PKH dan BPNT itu adalah beda Dirjen.
"Kalau PKH sendiri itu berada di Dirjen Linjamsos sedangkan untuk BPNT berada di Dirjen PFM atau Penanganan Fakir Miskin." Katanya dikutip Jumat, 15 November 2024.
Namun, berdasarkan informasi yang ia dapatkan kemungkinan kedepannya akan dialihkan dari BPNT yang berada di Dirjen PFM ini akan masuk ke dalam Bidang Perlindungan, Jaminan, dan Pemberdayaan Sosial (Linjamsos).
"Jika ada informasi lebih lanjut akan saya sampaikan kembali kepada teman-teman semuanya terkait dengan hal ini." jelas Pendamping Sosial.
Selain perbedaan Direktur Jenderal (Dirjen) yang mengurusnya, petugas pendamping sosial antara PKH dan BPNT pun berbeda.
Pendamping Sosial di Youtube Channel-nya menjelaskan, untuk petugas BPNT biasanya berada di tingkat kecamatan sedangkan untuk PKH petugasnya langsung dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang langsung direkrut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Besaran Saldo Dana PKH dan BPNT
Besaran saldo dana bantuan yang diterima pun berbeda, jika PKH penerima akan mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori yang dimilki.
Sedangkan BPNT untuk semua KPM sama rata besaran saldo dana bantuannya. Berikut rincian dananya:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000.
- Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bentuknya berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa dipakai besaran yang akan diterima KPM adalah Rp200.000 per bulan dan akan diberikan setiap dua bulan sebesar Rp400.000.
Itulah informasi mengenai perbedaan bansos PKH dan BPNT. Simak terus informasi mengenai pencairan saldo dana PKH alokasi November-Desember 2024 di portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH dan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.