Penerima bansos harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data penerima bansos tercatat dalam sistem data terpadu yang dikelola oleh pemerintah. Data ini berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
3. Memenuhi Kriteria Kemiskinan
Penerima bansos biasanya berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria kemiskinan ini dapat dilihat dari penghasilan per kapita, kepemilikan aset, dan faktor-faktor lainnya.
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Penerima bansos biasanya tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah dengan tujuan yang sama.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD
Penerima bansos umumnya ditujukan untuk masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang cukup.
Kabar Pencairan Bansos PKH Terbaru
Menjelang akhir tahun 2024 ini, dipastikan bansos PKH tahap 4 masih akan dicairkan pemerintah kepada para KPM dengan NIK KTP terverifikasi DTKS Kemensos.
Bansos PKH tahap keempat sendiri dijadwalkan untuk diterima para KPM pada periode 3 bulan pencairan, mulai Oktober-November-Desember 2024.
Namun di pertengahan November 2024 ini dipastikan pencairan PKH belum didapatkan para KPM, karena pemerintah resmi mengundurkan jadwal pencairan setelah Pilkada 2024.