Selamat, Pemilik NIK KTP Ini Layak Menerima Saldo Dana Bansos PKH Rp225.000 hingga Rp750.000 Per Tahap, Cek Kabar Pencairan Terbaru 

Jumat 15 Nov 2024, 23:40 WIB
saldo dana bansos PKH cair lagi. (poskota/faiz)

saldo dana bansos PKH cair lagi. (poskota/faiz)

Penerima bansos harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Data penerima bansos tercatat dalam sistem data terpadu yang dikelola oleh pemerintah. Data ini berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

3. Memenuhi Kriteria Kemiskinan

Penerima bansos biasanya berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria kemiskinan ini dapat dilihat dari penghasilan per kapita, kepemilikan aset, dan faktor-faktor lainnya.

4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya

Penerima bansos biasanya tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah dengan tujuan yang sama.

5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD

Penerima bansos umumnya ditujukan untuk masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang cukup.

Kabar Pencairan Bansos PKH Terbaru

Menjelang akhir tahun 2024 ini, dipastikan bansos PKH tahap 4 masih akan dicairkan pemerintah kepada para KPM dengan NIK KTP terverifikasi DTKS Kemensos. 

Bansos PKH tahap keempat sendiri dijadwalkan untuk diterima para KPM pada periode 3 bulan pencairan, mulai Oktober-November-Desember 2024. 

Namun di pertengahan November 2024 ini dipastikan pencairan PKH belum didapatkan para KPM, karena pemerintah resmi mengundurkan jadwal pencairan setelah Pilkada 2024. 

Berita Terkait

News Update