Selamat! NIK dan Nama Ini Terpilih Jadi Penerima Saldo Dana Gratis Rp600.000 dari Pemerintah Lewat Subsidi Bantuan Sosial PKH Alokasi Oktober-Desember, Ini Kategorinya!

Jumat 15 Nov 2024, 00:30 WIB
NIK dan nama ini terpilih menjadi penerima saldo dana gratis Rp600.000 dari pemerintah via subsidi Bantuan Sosial PKH 2024 alokasi Oktober hingga Desember 2024 (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

NIK dan nama ini terpilih menjadi penerima saldo dana gratis Rp600.000 dari pemerintah via subsidi Bantuan Sosial PKH 2024 alokasi Oktober hingga Desember 2024 (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Terpilih NIK dan nama ini menjadi penerima subsidi saldo dana gratis Rp600.000 dari pemerintah melalui Bantuan Sosial PKH 2024 tahap keempat alokasi Oktober hingga Desember. Cek di sini untuk melihat kategorinya. 

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang disalurkan dengan tujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu atau miskin.

Dikutip dari channel Youtube 'Info Bansos' Surat dari Kemensos telah turun untuk nama setiap KPM yang namanya telah masuk di SP2D. Diharapkan penerima bantuan segera untuk menarik bantuan yang telah ditujukan untuk penerima PKH 2024. 

Nama dan NIK yang jadi penerima saldo dana dari pemerintah melalui program PKH harus terdaftar resmi di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Golongan masyarakat yang berhak untuk menerima saldo dana sebesar Rp600.000 dalam satu kali tahap pencairan adalah kategori Lansia berumur 70 tahun ke atas dan Penyandang Disabilitas Berat.

Pada bulan Oktober hingga Desember2024 ini , bantuan sosial PKH 2024 sudah memasuki tahap keempat penyaluran kepada penerima manfaat yang sudah memenuhi persyaratan.

Sebagai penerima bantuan, pentingnya Anda untuk mengetahui golongan dan kategori penerima PKH dengan rincian yang bakal diterima. Cek di bawah ini.

Kategori Golongan Penerima Bantuan Sosial PKH 2024!

PKH disalurkan khusus kepada setiap masyarakat miskin yang nama dan NIK telah terdata di DTKS dan memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

1. Keluarga dengan Balita (0-6 tahun)

Keluarga yang memiliki anak balita berusia 0-6 tahun berhak untuk bisa menerima bantuan dari PKH dengan nominal yang disalurkan sebesar Rp3.000.000 untuk penyaluran satu tahun.

2. Ibu Hamil

Berita Terkait

News Update