POSKOTA.CO.ID - Perhatian untuk KPM PKH dan BPNT untuk periode November-Desember 2024! Anda harus patuhi 4 syarat ini agar dana bansosnya cair tanpa kendala ke KKS bank himbara.
Akhir tahun ini, sangat penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 2 bansos tersebut. Hal ini karena mereka akan mendapatkan saldo dana bantuannya.
Namun, ada yang harus diperhatikan agar uang tunai tersebut cair dengan lancar. Jangan sampai Anda menyesal dan gagal menerima manfaatnya.
Pengertian PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos yang berasal dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Adanya program bansos ini agar masyarakat miskin atau rentan miskin bisa terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Sebelum itu, mereka harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu memenuhi persyaratan dan ketentuan dari kedua bansos tersebut.
Nominal Dana PKH dan BPNT
1. Kategori dan Besaran Dana PKH
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
2. Besaran Dana BPNT
Dana bantuan yang diterima sebulan sekali, yakni Rp200.000, kalau 2 bulan sekali, Rp400.000, dan bila 3 bulan sekali mendapatkan sebanyak Rp600.000.
Kedua bansos ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera KKS bank himbara (BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri).
4 Syarat PKH BPNT November-Desember 2024 Cair Tanpa Kendala
Dilansir dari kanal Youtube bernama BUNGKAS WAE, berikut ini beberapa syarat yang harus KPM PKH dan BPNT penuhi.
1. Data NIK Harus Padan dengan Dukcapil
Penting sekali kecocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda denga yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Jika tidak, maka akan gagal karena dianggap tidak sesuai dan tidak tepat sasaran dalam penyaluran dana bansosnya. Lebih baik periksa di kantor dukcapil apakah benar sudah padan atau belum.