Permudah Pemeriksaan, Kejagung Pindahkan Tahanan Ibu Gregorius Ronald Tannur ke Jakarta

Kamis 14 Nov 2024, 12:47 WIB
Ini penampakan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang ditangkap Kejagung atas dugaan suap tiga hakim PN Surabaya mengenai perkaran anaknya, Ronald Tannur. (Instagram @surabayasiders)

Ini penampakan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang ditangkap Kejagung atas dugaan suap tiga hakim PN Surabaya mengenai perkaran anaknya, Ronald Tannur. (Instagram @surabayasiders)

“Totalnya Rp3,5 miliar. Terhadap uang tersebut menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara yang dimaksud,” ucap Qohar.

Meirizka terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 atau 6 ayat 1 huruf a juncto 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

News Update