Panduan Mengajukan Perubahan Data bagi KPM Bansos PKH, Bisa Dilakukan dengan Ikuti Prosedur Ini

Kamis 14 Nov 2024, 23:28 WIB
Cara Mengajukan Perubahan Data bagi KPM Bansos PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

Cara Mengajukan Perubahan Data bagi KPM Bansos PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang bisa diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu.

Ada sejumlah komponen yang berhak menerima dana bansos PKH seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga disabilitas.

Setiap KPM bisa menjadi penerima bansos PKH ketika sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses tersebut melibatkan verifikasi dan validasi data KPM agar akurat dan dana bansos tepat sasaran.

Namun, jika terdapat kasus perubahan data dalam KPM tertentu, maka penerima tersebut harus segera melakukan pembaruan data.

Panduan Mengajukan Perubahan Data bagi KPM Bansos PKH

Berikut adalah panduan rinci untuk mengajukan perubahan data bagi KPM bansos PKH, dilansir dari kanal Youtube Pendamping Bansos:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Dokumen yang diperlukan mungkin berbeda tergantung jenis perubahan data yang diajukan. Beberapa dokumen yang umum diperlukan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan identitas.
  • Kartu Keluarga (KK) jika ada perubahan anggota keluarga, misalnya kelahiran, kematian, atau perubahan status perkawinan.
  • Surat Keterangan Domisili dari kantor kelurahan setempat, jika Anda mengajukan perubahan alamat.
  • Surat Pernyataan Perubahan yang mungkin diminta oleh pendamping PKH sebagai bukti dan keterangan atas perubahan.

2. Hubungi Pendamping PKH

Pendamping PKH bertugas membantu penerima manfaat, termasuk mengajukan perubahan data ke sistem PKH. Langkah-langkah untuk berkomunikasi dengan pendamping PKH meliputi:

  • Jadwalkan Pertemuan: Hubungi pendamping PKH untuk menjadwalkan pertemuan guna membahas perubahan data yang ingin Anda ajukan.
  • Konsultasikan Perubahan: Jelaskan perubahan data yang ingin Anda lakukan, seperti penambahan anggota keluarga atau perubahan domisili. Pendamping akan memberikan informasi terkait dokumen tambahan atau langkah lain yang mungkin diperlukan.
  • Proses Verifikasi: Pendamping mungkin memerlukan waktu untuk verifikasi, terutama untuk perubahan besar seperti perubahan alamat antar kota/kabupaten atau penambahan anggota keluarga baru.

3. Lakukan Pengajuan di Kantor Dinas Sosial (Jika Diperlukan)

Untuk perubahan besar atau apabila pendamping menyarankan langkah lebih lanjut, kunjungi Kantor Dinas Sosial setempat untuk melakukan pengajuan. Langkah-langkahnya meliputi:

  • Datang ke Kantor Dinas Sosial: Bawa semua dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk formulir dari pendamping PKH jika ada.
  • Ajukan Permohonan: Sampaikan tujuan Anda ke petugas, yaitu untuk memperbarui data PKH.
  • Verifikasi Data oleh Petugas: Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan pembaruan di sistem jika dokumen dan keterangan Anda sudah valid.
  • Dapatkan Bukti Pengajuan: Beberapa kantor mungkin memberikan tanda bukti atau nomor laporan pengajuan sebagai bukti proses sedang berlangsung.

4. Pantau Status Perubahan Data

Setelah pengajuan, penting untuk memantau status perubahan data Anda. Anda bisa melakukannya melalui:

  • Aplikasi Cek Bansos atau Website Resmi Kementerian Sosial: Beberapa data penerima PKH dapat dicek melalui aplikasi atau situs Kemensos.
  • Menghubungi Pendamping PKH: Tanyakan kepada pendamping untuk memastikan data terbaru sudah tercatat dalam sistem.

Dengan langkah-langkah di atas, data KPM akan diperbarui sehingga penyaluran dana bansos tetap sesuai dengan kondisi terbaru keluarga. Pastikan juga untuk memberikan data yang valid agar proses berjalan lancar dan cepat.

DISCLAIMER: Bansos PKH diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 
 

Berita Terkait

News Update