POSKOTA.CO.ID - Ibu hamil masih akan menerima saldo dana sebesar Rp750.000 melalui Program Keluarga Harapan (PKH), meski ada kabar mengenai penundaan pencairan hingga Pilkada 2024 selesai.
Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, dikabarkan bahwa hanya bansos dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) yang ditunda pencairannya.
Sedangkan, bantuan sosial PKH disalurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jadi, Pemerintah hanya menunda pencairan dana bansos dari APBD seperti KJP Plus dari DKI Jakarta, PKH+, BLT Dana Desa, dan beberapa bantuan daerah lainnya.
Ditegaskan sekali lagi, untuk pencairan saldo dana bansos dari APBN seperti PKH, BPNT masih terus dilanjutkan.
Untuk Keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan dari APBD diharapkan bersabar sampai 27 November 2024.
Kabar ini membawa angin baik bagi para ibu hamil penerima bansos PKH, yang sedang menunggu bantuan untuk meningkatkan kesehatan ibu hamil dan memastikan asupan gizi yang cukup selama kehamilan.
Setiap tahapnya, ibu hamil berhak menerima saldo dana gratis Rp750.000 per tiga bulan sekali. Jika ditotal, dana bantuan yang akan diterima ibu hamil yakni sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Bantuan ini diberikan Pemerintah dengan tujuan mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.
Tetapi, tidak semua ibu yang sedang mengandung bisa menerima saldo dana bansos dari program pemerintah ini.
Hanya ibu hamil yang memenuhi syarat dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal tersebut dilakukan guna bantuan sosial PKH ini tersalurkan tepat sasaran.
Untuk lebih jelasnya, simak informasi soal bansos PKH yang merupakan program dari Pemerintah.
Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang Pemerintah dengan tujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Saldo dana bansos PKH akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dan dinyatakan layak oleh pemerintah melalui verifikasi data.
Jika ibu hamil ingin klaim saldo dana bansos ini, ketahui dulu syarat penerima agar informasi yang didapatkan semakin jelas.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima PKH wajib merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Kartu identitas ini menjadi bukti sah yang memastikan bahwa bantuan diberikan kepada warga yang sah dan memenuhi syarat hukum.
2. Termasuk dalam Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima PKH harus tergolong dalam kelompok masyarakat yang memang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian ekonomi dan sosial yang dilakukan oleh pihak terkait.
Kriteria ini diperuntukkan bagi mereka yang secara ekonomi berada di bawah garis kesejahteraan yang ditentukan pemerintah, seperti keluarga miskin, anak-anak terlantar, ibu hamil, lansia, hingga penyandang disabilitas.
3. Bukan Bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI
Bansos PKH diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan di pemerintahan atau instansi resmi.
Oleh karena itu, anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini, guna memastikan bantuan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Salah satu persyaratan penting adalah penerima PKH tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan distribusi bantuan kepada masyarakat yang lebih luas.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Untuk dapat menerima bantuan PKH, data ibu hamil harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
DTKS merupakan basis data nasional yang digunakan sebagai acuan dalam menentukan siapa saja yang layak menerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
Seletah itu, ibu hamil tinggal menunggu saldo dana bansos PKH dikirim Pemerintah. Berikut adalah tahapan pencairan bansos PKH:
Tahapan Bansos PKH
- Tahap pertama periode Januari - Maret 2024.
- Tahap kedua periode April - Juni 2024.
- Tahap ketiga periode Juli - September 2024.
- Tahap keempat periode Oktober - Desember 2024.
Dikutip dari laman kemensos.go.id, pemerintah akan membagi saldo dana gratis dengan beberapa kriteria, salah satunya ibu hamil.
Nominal yang diberikan juga berbeda-beda setiap kategori. Mulai dari ibu hamil, anak usia dini, pelajar (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.
Berikut nominal saldo dana bansos PKH yang bisa diterima KPM, salah satunya untuk ibu hamil.
Nominal Bansos PKH
Berikut rincian nominal bantuan yang akan diterima oleh masing-masing kriteria penerima PKH tahun 2024:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Demikian informasi soal saldo dana gratis Rp750.000 yang berhak diterima oleh ibu hamil dari program bantuan sosial PKH tahap ke-4.
Disclaimer: Tanggal pencairan dana bansos sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru seputar pencairan dana PKH agar tidak ketinggalan berita.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.