Bisakah KPM Penerima Bansos Berganti Bank Penyalur Bantuan?

Kamis 14 Nov 2024, 13:35 WIB
Prosedur pergantian bank penyalur bansos untuk KPM. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Prosedur pergantian bank penyalur bansos untuk KPM. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial dari pemerintah, pertanyaan mengenai kemungkinan pergantian bank penyalur bantuan kerap muncul.

Pada dasarnya, KPM dapat mengajukan pergantian bank penyalur bantuan sosial dengan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang prosedur, syarat, dan ketentuan dalam proses pergantian bank penyalur bantuan sosial.

Alasan yang Diperbolehkan untuk Pergantian Bank

Beberapa alasan yang dapat diterima untuk pergantian bank penyalur bantuan sosial antara lain perpindahan domisili KPM.

Masalah teknis dengan bank sebelumnya, atau kebutuhan untuk mengintegrasikan bantuan sosial dengan layanan keuangan lainnya.

Setiap alasan harus didukung dengan dokumen yang relevan.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk melakukan pergantian bank, KPM harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti: 

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan domisili (jika terkait perpindahan)
  4. Dokumen pendukung lainnya.

Kelengkapan dokumen ini akan mempengaruhi kelancaran proses pergantian bank.

Prosedur Pengajuan Pergantian Bank

Langkah pertama dalam proses pergantian bank adalah mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat.

KPM perlu mengisi formulir khusus dan melampirkan dokumen yang diperlukan. Pengajuan ini akan dievaluasi berdasarkan kelayakan dan urgensinya.

Proses Verifikasi dan Persetujuan

Setelah pengajuan diterima, tim verifikator akan memeriksa keabsahan dokumen dan alasan pergantian bank.

Proses ini membutuhkan waktu untuk memastikan bahwa pergantian bank tidak mengganggu penyaluran bantuan sosial yang sedang berjalan.

Jangka Waktu Proses Pergantian Bank

Proses pergantian bank penyalur bantuan sosial umumnya membutuhkan waktu 14-30 hari kerja, tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

KPM disarankan untuk mengajukan permohonan jauh sebelum jadwal penyaluran bantuan berikutnya.

Bank-Bank Penyalur yang Tersedia

Pemerintah telah menunjuk beberapa bank sebagai penyalur bantuan sosial, yang termasuk dalam himpunan bank negara (Himbara) yakni:

  1. BRI
  2. BNI
  3. BTN
  4. Bank Mandiri 

KPM dapat memilih bank yang memiliki jaringan layanan terdekat dengan lokasi tempat tinggal mereka.

Hal yang Perlu Diperhatikan Selama Proses Pergantian

Selama proses pergantian bank berlangsung, KPM tetap dapat menerima bantuan melalui bank lama hingga proses selesai.

Penting untuk memastikan rekening lama tetap aktif sampai pergantian bank sepenuhnya disetujui dan diimplementasikan.

Dampak Pergantian Bank terhadap Penyaluran Bantuan

Pergantian bank dapat mempengaruhi jadwal penyaluran bantuan untuk periode tertentu.

KPM perlu memahami bahwa mungkin ada penyesuaian waktu pencairan bantuan selama masa transisi ke bank yang baru.

Kontak Informasi dan Bantuan

Bagi KPM yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan dalam proses pergantian bank penyalur bantuan sosial, dapat menghubungi call center Kementerian Sosial di 1500933 atau mengunjungi kantor Dinas Sosial terdekat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait

News Update