POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap enam 2024 berupa saldo dana bansos Rp400.000 siap dicairkan melalui Rekening Himbara seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.
Saat ini proses penyaluran BPNT terus dikebut oleh pemerintah untuk bisa digunakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membeli kebutuhan pangan.
Tentunya hanya penerima yang telah lolos tahap persyaratan bisa menerima BPNT tahap enam 2024.
Syarat Penerima BPNT Tahap 6 2024
Berikut persyaratan penerima BPNT tahap enam 2024:
1. WNI
Penerima BPNT harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Tercatat di DTKS
Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
3. Kategori Keluarga Tidak Mampu
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Penghasilan Rendah
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
6. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
7. Bukan Pendamping Sosial PKH
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.