2. KPM yang mengalami kendala teknis, seperti kartu KKS yang tidak bisa digunaka, atau perubahan alamat yang membuat KPM sulit dijangkau.
3. KPM yang meninggal dunia, yang menyebabkan bantuan tidak dapat ditarik oleh keluarga yang sah.
Bagi KPM yang sudah menerima surat pemberitahuan dan terdaftar dalam SP2D, segera manfaatkan bantuan yang sudah tersedia di rekening KKS Anda.
Jangan tunda-tunda untuk menarik bantuan dan pastikan Anda menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Jika mengalami kendala, segera hubungi pendamping PKH atau pihak terkait untuk mendapatkan bantuan.
Demikian informasi mengenai bansos PKH bagi KPM yang belum melakukan penarikan saldo dana periode sebelumnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.