POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atas nama Anda telah tervalidasi untuk menerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Proses validasi NIK KTP telah dilakukan pemerintah untuk menentukan penerima bansos PKH 2024.
Validasi dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai persyaratan yang ada.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. WNI
Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial-ekonomi yang ketat.
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
5. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Setelah selesai melalui tahap persyaratan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tentunya dikategorikan oleh pemerintah untuk menerima bantuan dengan nominal berbeda.
Terdapat tujuh kategori KPM bansos PKH 2024 yang menerima dengan nominal berbeda.