NIK e-KTP Ini Terpilih Terima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 4 2024, Cek Selengkapnya!

Rabu 13 Nov 2024, 21:31 WIB
Saldo dana Rp600.000 dari subsidi PKH tahap 4 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp600.000 dari subsidi PKH tahap 4 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Proses pemilihan NIK e-KTP dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menentukan penerima saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap empat 2024.

Pemilihan ini bertujuan agar bantuan PKH tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat miskin di Indonesia.

Tentunya hanya NIK e-KTP penyandang disabilitas berat dan lansia yang memenuhi persyaratan saja berhak terima bansos PKH Rp600.000.

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024

Berikut persyaratan untuk menerima bansos PKH tahap empat 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh Kemensos RI untuk masyarakat miskin di Indonesia.

Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan dana untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan.

Berita Terkait
News Update