Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Larangan Penyaluran Bansos Jelang Pilkada Serentak 2024

Rabu 13 Nov 2024, 23:11 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Poskota/Panca Aji)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Poskota/Panca Aji)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah baik kota, kabupaten maupun provinsi untuk penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 13 November 2024.

Namun ada daerah yang dikecualikan yakni daerah-daerah yang mengalami bencana alam seperti yang terjadi di Gunung Lewotobi Laki-laki di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," tegas Bima.

Pemberhentian penyaluran bansos pada masa Pilkada ini lantaran banyaknya aduan dari masyarakat di mana para kontestan pemilu khawatir dan curiga dengan penyalahgunaan kekuasaan.

"Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada 1 atau 2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja," bebernya.

Namun dikatakan Bima apabila ada program kementerian yang memang tahapan penyalurannya membutuhkan kesegeraan, hal itu dapat berjalan meski harus dilaporkan.

"Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara," tambahnya.

Contoh lainnya apabila ada dana insentif fiskal yang merupakan program Kementerian Keuangan dalam penurunan stunting masih bisa dilakukan lantaran sudah ada jadwalnya.

Adapun pemberhentian penyaluran bansos sementara waktu itu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali di wilayah terjadinya bencana, seperti daerah yang dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan setuju atas usulan penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hingga selesai dilaksanakan.

Berita Terkait
News Update