POSKOTA.CO.ID - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi berupa penggelapan hibah 20 ekor sapi untuk Program Ketahanan Pangan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, kedua tersangka berinisial JK (52) dan SW (57), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Keduanya telah ditahan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 juta itu.
"Kedua tersangka telah diamankan namun tersangka SW tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani operasi mata," kata Condro kepada Poskota, Rabu, 13 Nopember 2024.
Dugaan kasus korupsi ini terbongkar saat Kementan menghibahkan 20 sapi untuk program ketahanan pangan bagi kelompok tani pada 2023.
"Setelah mendapat informasi adanya bantuan sapi, JK yang sebenarnya bukan dari kelompok tani kemudian memaksa Ketua Poktan Motekar agar dirinya dimasukkan kedalam anggota poktan agar dapat leluasa ikut mendapatkan sapi hibah," ujarnya.
Setelah masuk dalam keanggotaan Poktan Motekar, JK kemudian melengkapi adminitrasi sebagai syarat mendapatkan bantuan dan menyerahkan proposal tersebut kepada Kementan.
"Pada bulan April 2023, bantuan hibah 20 ekor sapi untuk program ketahanan pangan itupun diterima tersangka JK untuk dikembangbiakkan," terang Condro.
Untuk memuluskan niatnya, tersangka JK tidak membagikan 20 sapi kepada anggota Poktan Motekar. Ia justru bekerja sama dengan tersangka SW sebagai pemilik kandang untuk merawat sapi-sapi itu.
"Setelah 20 ekor sapi bantuan tersebut diterima, tersangka JK tidak membagikan kepada anggota Poktan Motekar lainnya untuk dikembangbiakkan. JK malah merawatnya bersama tersangka SW," ujar Condro.
Condro melanjutkan, 20 ekor sapi dijual kedua tersangka seharga kisaran Rp7-8 juta per ekor. Sementara itu, satu ekor diserahkan kepada teman untuk melunasi utang JK.
"Sebelum menjual, tersangka JK terlebih dahulu melepas label yang biasa dipasang di telinga sapi bantuan pemerintah. Dari pengakuan tersangka JK, dirinya mendapat uang atas hasil penjualan 19 ekor sapi sebesar Rp53 juta, sisanya tersangka SW," ucapnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.