Gagal Tak Dapat Bansos PIP, Anak Sekolah Bisa Dapatkan Bantuan dari Jenis Program Subsidi Pemerintah dengan Saldo Dana Rp900.000 hingga Rp2.000.000

Rabu 13 Nov 2024, 23:58 WIB
Ilustrasi- Sejumlah siswa SD penerima bansos PIP memperlihatkan buku rekening SimPel BRI. (Instagram/@priyonohadi17)

Ilustrasi- Sejumlah siswa SD penerima bansos PIP memperlihatkan buku rekening SimPel BRI. (Instagram/@priyonohadi17)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pelajar yang tidak berhasil menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), ada bantuan sosial (bansos) lain yang berkesempatan untuk didapatkan. 

Di mana pemerintah memberikan peluang bagi mereka untuk mendapatkan bansos pendidikan lain yang tetap dapat meringankan biaya pendidikan. 

Bantuan sosial ini memiliki besaran antara Rp900.000 hingga Rp2.000.000 per tahun, yang disalurkan untuk mendukung pendidikan bagi pelajar yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP. 

Tentu saja, hal ini merupakan peluang besar bagi pelajar yang membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan pendidikan mereka.

Syarat Utama untuk Mendapatkan Bantuan PIP dan Bansos Pendidikan

Untuk dapat menerima PIP, pelajar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Namun, bagi pelajar yang tidak memiliki KIP, pemerintah tetap menyediakan solusi dengan mendaftarkan mereka sebagai penerima manfaat untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Jenis bansos ini merupakan sebuah program bantuan yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.

Melalui bantuan PKH, pelajar yang terdaftar bisa menerima bantuan sosial dalam bentuk uang tunai yang cukup besar. 

Besaran saldo dana bantuan tersebut bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan pelajar yang bersangkutan.

Kriteria dan Nominal Bantuan PKH untuk Anak Sekolah

Dikutip dari laman Kementrian Sosial, bantuan PKH untuk anak sekolah diberikan berdasarkan tingkat pendidikan mereka, dengan nominal yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. 

Berikut adalah rinciannya:

- Pelajar SD/sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 setiap tiga bulan atau Rp900.000 per tahun.

- Pelajar SMP/sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 setiap tiga bulan atau Rp1.500.000 per tahun.

- Pelajar SMA/sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 setiap tiga bulan atau Rp2.000.000 per tahun.

Syarat untuk Mendapatkan Bantuan PKH

Untuk bisa menerima bantuan ini, pelajar harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

DTKS adalah database yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang memuat informasi mengenai warga miskin atau rentan miskin yang berhak menerima bantuan sosial.

Persyaratan Mendaftar dalam DTKS

Berikut adalah syarat-syarat untuk bisa terdaftar dalam DTKS:

1. Masyarakat miskin atau rentan miskin yang memerlukan bantuan.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri, karena mereka tidak berhak menerima bantuan PKH.

Cara Mendaftar dan Mengecek Penerima Bantuan di DTKS

Bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan diri dan keluarga:

1. Datangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat sesuai dengan alamat yang tercatat di KTP, dan pastikan membawa foto KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
   
2. Jika Anda belum terdaftar, ajukan permohonan untuk menjadi peserta DTKS dengan mengisi formulir yang disediakan di kantor desa atau kelurahan sesuai tempat tinggal.

Setelah mendaftar dan terdaftar dalam DTKS, Anda dapat memeriksa apakah Anda berhak menerima bantuan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store. 

Berikut adalah cara cek penerima bantuan PKH melalui aplikasi tersebut.

Cara Cek Penerima Bantuan PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di smartphone Anda dari Play Store.

2. Setelah aplikasi terpasang, buat akun baru dengan mengisi data diri sesuai dengan KK dan KTP. Masukkan Nomor KK, NIK, dan Nama Lengkap.

3. Lengkapi informasi alamat domisili, email, nomor ponsel, serta buat username dan kata sandi.

4. Setelah akun dibuat, Anda akan menerima dua email untuk verifikasi dan aktivasi akun.

5. Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi dan lakukan pengajuan diri untuk terdaftar di DTKS. 

Pilih fitur Daftar Usulan, lalu isi data diri dengan lengkap, termasuk Nomor KK, NIK, dan informasi orang terdekat yang dapat dihubungi.

6. Unggah foto KTP dan foto rumah bagian depan, kemudian klik Tambah Usulan.

Setelah pengajuan Anda disetujui dan terdaftar di DTKS, Anda bisa memeriksa statusnya di aplikasi yang sama dan mengetahui apakah Anda berhak menerima bantuan atau tidak.

Sekian informasi mengenai bantuan sosial pendidikan melalui PKH yang memberikan peluang bagi pelajar yang gagal mendapatkan PIP. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update