- Pelajar SD/sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 setiap tiga bulan atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP/sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 setiap tiga bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pelajar SMA/sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 setiap tiga bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
Syarat untuk Mendapatkan Bantuan PKH
Untuk bisa menerima bantuan ini, pelajar harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah database yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang memuat informasi mengenai warga miskin atau rentan miskin yang berhak menerima bantuan sosial.
Persyaratan Mendaftar dalam DTKS
Berikut adalah syarat-syarat untuk bisa terdaftar dalam DTKS:
1. Masyarakat miskin atau rentan miskin yang memerlukan bantuan.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri, karena mereka tidak berhak menerima bantuan PKH.
Cara Mendaftar dan Mengecek Penerima Bantuan di DTKS
Bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan diri dan keluarga:
1. Datangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat sesuai dengan alamat yang tercatat di KTP, dan pastikan membawa foto KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Jika Anda belum terdaftar, ajukan permohonan untuk menjadi peserta DTKS dengan mengisi formulir yang disediakan di kantor desa atau kelurahan sesuai tempat tinggal.
Setelah mendaftar dan terdaftar dalam DTKS, Anda dapat memeriksa apakah Anda berhak menerima bantuan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.