5 Alasan Mengapa Hak Bansos PKH atau BPNT Dicabut dari KPM, Simak Ketentuan Kemensos Berikut Ini

Rabu 13 Nov 2024, 23:09 WIB
sejumlah hal yang bisa membuat hak bansos pada KPM tertentu dicabut. (Instagram/@kemensosri)

sejumlah hal yang bisa membuat hak bansos pada KPM tertentu dicabut. (Instagram/@kemensosri)

Jika data seperti NIK KTP dan KK yang diajukan oleh KPM tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak valid, hal ini dapat menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

2. Perubahan Status Ekonomi atau Sosial

Jika terjadi perubahan status ekonomi atau sosial yang membuat KPM tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, mereka dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos.

3. Keputusan Administratif atau Kebijakan

Terkadang, keputusan administratif atau perubahan kebijakan Pemerintah dapat mempengaruhi eligibility KPM untuk menerima bansos. Misalnya, revisi dalam ketentuan atau alokasi dana untuk bansos tertentu.

4. Penyimpangan atau Pelanggaran

Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengajuan atau penggunaan bantuan sosial, KPM dapat dikenakan sanksi yang menyebabkan mereka tidak dapat menerima bansos kembali.

5. Penilaian Ulang

Pemerintah atau lembaga terkait dapat melakukan penilaian ulang secara berkala terhadap status KPM.

Jika terjadi perubahan kondisi atau ditemukan informasi baru yang mempengaruhi kelayakan mereka, bisa saja mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima dana bansos.

Itulah beberapa alasan yang bisa membuat penabutan hak bansos PKH atau BPNT dalam individu KPM tertentu.

DISCLAIMER: Bansos PKH dan BPNT diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memnuhi kriteria sesuai ketentuan Kementerian Sosial.(*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update