1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima manfaat dibuktikan sah memiliki kewarganeraan dengan kepemilikan NIK e-KTP terdaftar.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Masyarakat penerima bantuan telah diverifikasi oleh sistem layanan informasi terpadu dari Kemensos. Data ini berisi kondisi ekonomi dari para penerima bantuan.
3. Memenuhi Kriteria Kemiskinan: Penerima bansos biasanya berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria kemiskinan ini dapat dilihat dari penghasilan per kapita, kepemilikan aset, dan faktor-faktor lainnya.
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya: Penerima bansos PKH ini bukan merupakan penerima jenis bantuan sosial lainnya dengan kriteria yang sudah ditentukan langsung oleh pemerintah.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD: Penerima bansos ditujukan kepada kalangan masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang cukup.
NIK KTP Anda Sah jadi Penerima Saldo Dana Bansos
Bagi masyarakat yang ingin memastikan kembali data penerima manfaat bansos pemerintah bisa cek secara online di websire resmi dari Kemensos.
Silahkan gunakan data NIK KTP Anda dan pastikan sah menerima pencairan saldo dana bansos Rp400.000 dengan cara ini:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser.
- Masukkan info wilayah pencairan dengan alamat Anda.
- Isi kolom nama lengkap, atau gunakan data NIK KTP.
- Lengkapi captcha di laman situs untuk verifikasi.
- Klik tombol CARI DATA untuk segera menemukan informasi KPM.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.