POSKOATA.CO.ID - PT Garuda Indonesia Tbk telah memberikan sinyal bahwa akan adanya kenaikan harga tiket pesawat domestik pada tahun depan atau tahun 2025.
Hal itu pun dijelaskan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
Irfan pun menyoroti pajak, menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam perhitungan harga tiket.
Menurutnya, pajak merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan harga tiket pesawat.
Untuk penerbangan internasional, terutama rute luar negeri lanjutnya, tidak dikenakan pajak avtur.
Sedangkan, tambah Irfan, penerbangan domestik harus membayar pajak tersebut.
“Avtur yang kita beli untuk penerbangan domestik dikenakan pajak, sedangkan untuk penerbangan ke Singapura, pajak tidak berlaku.
Contohnya, tiket penerbangan ke Balikpapan dikenakan pajak, sementara tiket ke Shanghai tidak,” kata Irfan dikutip dari PMJ News pada Selasa, 12 November 2024.
Selanjutnya Irfan mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019 lalu, Garuda Indonesia tidak pernah menaikkan harga tiket pesawat.
Meskipun demikian, katanya, harga tiket dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang sering dibahas dalam diskusi dengan para pemangku kepentingan.
“Harga tiket dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk tarif atas yang selalu kami ikuti. Sejak 2019, kami tidak pernah menaikkan harga tiket,” tambahnya.
Sementara itu, diperkirakan bahwa tahun depan akan ada kenaikan harga tiket akibat peningkatan pajak PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Selain itu, pajak bandara juga berkontribusi pada biaya tiket.
“Dengan adanya kenaikan PPN, dapat dipastikan harga tiket akan naik,” katanya.
Irfan menerangkan, mengenai biaya terminal yang harus dibayar oleh maskapai.
Misalnya, untuk Terminal 3 domestik, Garuda Indonesia membayar Rp168.000 ke Angkasa Pura, sedangkan untuk Terminal 2 biayanya Rp120.000.
Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu dan berdampak pada harga tiket.
“Kami selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait harga tiket penerbangan.
Sejak 2019, kami tidak pernah keluar dari ketentuan tersebut, meskipun pajak tetap dikenakan,” katanya memungkasi.
Namun pihak PT Garuda Indonesia Tbk pun belum memastikan, kapan dimulainya jika kebijakan kenaikan harga tiket pesawat domestik itu direalisasikan. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.