POSKOTA.CO.ID - Ada 15 golongan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia.
Karena masyarakat yang layak menerima bansos telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dimana penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan untuk mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
Selain itu, bansos dari pemerintah ini diberikan dengansyarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, perlu diketahui bahwa ada sejumlah golongan yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos yang perlu diawasi bersama agar penyaluran bansos bisa tepat sasaran.
15 Golongan Masyarakat yang Tidak Bisa Menerima Bansos
Berikut ini adalah 15 golongan yang tidak layak menerima bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah Indonesia:
1. Seseorang dengan alamat yang jelas dan valid.
2. Seseorang yang terdaftar sebagai penerima namun tidak dapat diverifikasi keberadaannya.
3. Penerima bansos yang telah meninggal dunia.
4. Masyarakat yang memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi.
5. Anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri, maka dianggap mampu dan tidak berhak menerima bansos.
6. Individu yang sudah memiliki penghasilan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
7. Pensiunan dari ASN, TNI, dan Polri karena sudah menerima tunjangan yang cukup.
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi yang berarti sudah memiliki penghasilan tetap yang layak.
9. Seseorang dengan penghasilan rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
10. Seseorang yang menolak menerima bantuan sosial.
11. Orang dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR).
12. Pengurus atau pemilik perusahaan yang memiliki penghasilan stabil dan mencukupi.
13. Tenaga kesehatan seperti dokter atau perawat biasanya memiliki gaji tetap.
14. Perangkat desa yang aktif dan menerima gaji dari anggaran desa.
15. Mereka yang sudah menerima bantuan sosial dari sumber lain selain Kementerian Sosial tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial ganda.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap bansos bisa tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga bantuan sosial dapat memberi manfaat optimal bagi penerimanya.
Bagi yang menemukan ktriteria di atas namun masih menerima bansos dari pemerintah, Anda bisa membuat laporan melalui aplikasi Cek Bansos melalui fitur sanggah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.