Operator Desa kemudian akan mengunggah data yang telah diverifikasi ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation).
Proses ini disertai dengan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan sebagai bukti bahwa data telah diverifikasi.
5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten
Data yang telah diunggah akan diverifikasi oleh Supervisor Kabupaten. Mereka akan melakukan validasi dan finalisasi data usulan calon penerima DTKS dan bansos.
6. Pengesahan oleh Bupati
Setelah data diverifikasi, Supervisor Kabupaten akan membuat surat pengesahan yang ditandatangani oleh Bupati.
Surat pengesahan ini kemudian diunggah ke aplikasi SIKS-NG untuk finalisasi.
Proses pengusulan agar seseorang terdaftar dalam DTKS biasanya memakan waktu sekitar 7-15 hari kerja.
Ini mencakup seluruh proses dari pendaftaran di tingkat desa hingga verifikasi dan pengesahan di tingkat kabupaten.
Dijamin Gratis
Proses pengusulan ini GRATIS, tidak dipungut biaya apa pun.
Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dalam proses ini, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwenang atau instansi terkait.
Proses Verifikasi dan Validasi
Perlu diingat bahwa mengajukan usulan ke DTKS tidak otomatis membuat Anda menjadi penerima bansos.
Semua data yang diusulkan akan melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bansos benar-benar diterima oleh mereka yang berhak dan membutuhkan.