POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kemampuan dan kualitas kerja.
Dengan mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), Anda berkesempatan mendapatkan saldo dana sebesar Rp4.200.000.
Pendaftaran program ini sangat mudah, terutama bagi Anda yang berusia antara 18 hingga 46 tahun.
Program ini terbuka untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, termasuk para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kesempatan ini memberikan akses yang lebih luas untuk menguasai keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum membuka pendaftaran gelombang terbaru untuk program Kartu Prakerja.
Meski begitu, tidak ada salahnya mempelajari lebih dalam tentang program populer ini sebagai persiapan jika gelombang berikutnya kembali dibuka.
Rincian Saldo Dana Kartu Prakerja
Setelah berhasil lolos seleksi, peserta akan menerima dana sebesar Rp4.200.000.
Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa komponen, termasuk insentif Prakerja sebesar Rp700.000 yang dapat ditransfer ke dompet digital.
Selain itu, peserta akan menerima Rp600.000 setelah menyelesaikan pelatihan.
Dana ini merupakan subsidi yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya cetak surat lamaran, fotokopi dokumen, transportasi saat melamar kerja, dan sebagainya.
Selain itu, peserta juga akan memperoleh bonus tambahan Rp100.000 setelah menyelesaikan dua survei terkait pelatihan.
Namun sebelum menerima insentif, peserta terlebih dahulu akan mendapatkan beasiswa pelatihan senilai Rp3.500.000 yang hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan di platform mitra Kartu Prakerja.
Syarat dan Ketentuan Lolos Seleksi Prakerja
Berdasarkan informasi resmi di situs www.prakerja.co.id, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar dan memperoleh saldo dana gratis Rp4.200.000:
1. Usia dan Status Pendidikan
Pendaftar harus merupakan WNI berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 64 tahun dan tidak sedang menjalani pendidikan formal.
2. Situasi Pekerjaan
Pendaftar harus dalam kondisi mencari pekerjaan, korban PHK, atau pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan. Termasuk pekerja yang dirumahkan serta para pelaku usaha mikro dan kecil.
3. Status Pekerjaan yang Dilarang Mendaftar
Pendaftar tidak boleh menjabat sebagai Pejabat Negara, Anggota DPRD, ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
4. Nomor Induk Kependudukan
Maksimal hanya dua NIK dari satu Kartu Keluarga (KK) yang diperbolehkan sebagai penerima Kartu Prakerja.
Pastikan semua data yang diisi saat pendaftaran benar sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil.
Jika terdapat kesalahan, segera lakukan pembaruan di kantor Dukcapil setempat agar proses pendaftaran tidak terhambat.
Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh Program Kartu Prakerja, ini menjadi peluang berharga bagi siapa saja yang ingin meningkatkan keterampilan dan daya saing di pasar kerja.
Demikian ulasan terkait Program Kartu Prakerja yang memberikan saldo dana gratis sebesar Rp4.200.000 bagi peserta yang lolos seleksi.
DISCLAIMER: Hingga saat ini pemerintah belum membuka Kartu Prakerja gelombang terbaru (Gelombang 72), artikel ini hanya memberikan panduan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.