POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) merupakan salah satu program penting yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kesulitan ekonomi.
Khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), informasi terkait perkembangan dan pencairan bantuan sangat dinanti.
Dalam artikel ini, Poskota akan memberikan update terbaru terkait perkembangan bansos PKH dan BPNT, serta langkah-langkah yang sedang ditempuh untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak.
Bansos PKH dan BPNT merupakan program bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, terutama bagi mereka yang tergolong dalam keluarga kurang mampu.
Sebagai bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan, program ini tidak hanya memberikan bantuan berupa uang, tetapi juga bantuan sembako untuk mencukupi kebutuhan pokok.
Untuk memastikan proses distribusi bantuan berjalan lancar, pemerintah melalui berbagai saluran penyaluran seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia, terus memantau dan mengevaluasi status bantuan tersebut.
Pada artikel kali ini, Poskota akan membahas secara rinci tentang perkembangan terkini terkait penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT yang diterima oleh KPM.
Update ini mencakup data yang diperoleh dari view Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pengecekan status penerima di beberapa desa.
Selain itu, kami juga akan mengulas proses pencairan bantuan sembako untuk periode November–Desember 2024 dan verifikasi data KPM yang masih dalam proses. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui KPM.
Perkembangan Bansos Sembako November–Desember 2024
Berdasarkan pengecekan pada tanggal 9 November 2024, ada kabar baik untuk KPM pemegang KKS. Sembako untuk periode November–Desember 2024 sudah mulai muncul di view Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal tersebut menunjukkan bahwa proses sudah hampir sampai pada tahap final closing, yang artinya pencairan bantuan semakin dekat. Setelah muncul di DTKS, langkah selanjutnya adalah pengecekan rekening dan keluarnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).