Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Surat terbaru yang dikeluarkan pada 4 November 2024 menegaskan bahwa verifikasi dan validasi data KPM akan dibantu oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Oleh karena itu, penerima manfaat disarankan tidak kaget jika mendapatkan kunjungan dari tim verifikasi, karena hal ini dilakukan untuk memastikan kelayakan bantuan.
Bagi penerima BPNT yang terdata di SIKS-NG, harap menunggu informasi lebih lanjut terkait pencairan bantuan di bulan-bulan mendatang.
Besaran Nominal Dana Bansos BPNT
Meskipun dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini akan tetap diberikan dalam bentuk uang tunai kepada para penerima manfaat. KPM akan menerima dana sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
Bantuan tersebut dicairkan dalam interval dua bulan sekali, sehingga setiap pencairan KPM akan mendapatkan Rp400.000 sekaligus. Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai perhitungannya:
- Setiap Bulan: Dana yang diberikan adalah Rp200.000.
- Setiap Dua Bulan: KPM dapat mencairkan Rp400.000 sekaligus.
- Setiap Tahun (6 Kali Pencairan): Dengan pencairan dua bulan sekali, total bantuan yang diterima dalam setahun adalah Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000.
Jadi, total dana yang diterima oleh KPM BPNT selama satu tahun penuh mencapai Rp2.400.000.
Persyaratan Menjadi Penerima Bansos BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak diberikan kepada semua orang. Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, antara lain:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. Data ini menjadi acuan utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.
- Bukan Pegawai Pemerintah: Penerima bantuan tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN dan BUMD. Selain itu, mereka juga tidak boleh memiliki pekerjaan dengan penghasilan di atas standar tertentu.
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Penerima BPNT tidak boleh menerima bantuan dari program lainnya seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Kartu Prakerja.
- Kondisi Ekonomi yang Rentan: Penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau sangat rentan miskin, sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Cara Cek Bansos BPNT Melalui Website Resmi
Anda bisa memeriksa status penerimaan bansos BPNT secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di ponsel Anda.
- Pada halaman utama, masukkan informasi wilayah penerima manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa.
- Ketik nama lengkap sesuai dengan data yang tertera di e-KTP Anda.
- Isi kode captcha yang terdiri dari 4 huruf yang muncul di layar untuk verifikasi.
- Tekan tombol ‘Cari Data’, dan sistem secara otomatis akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT 2024 atau tidak.
- Jika nama Anda tercantum, maka informasi terkait status penerimaan dan periode penyaluran bantuan akan ditampilkan.
Cara Cek Bansos BPNT Melalui Aplikasi Resmi
Selain melalui website, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di Google Play Store. Berikut langkah-langkah pengecekan melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store di ponsel Anda.
- Jika belum memiliki akun, pilih opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi tersebut.
- Lengkapi data diri seperti username, password, Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data lainnya yang sesuai dengan e-KTP.
- Unggah foto diri atau swafoto dengan memegang e-KTP, serta foto e-KTP itu sendiri untuk verifikasi.
- Setelah data terverifikasi, akun Anda akan diaktifkan dan Anda dapat login menggunakan username serta password yang telah didaftarkan.
- Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data sesuai dengan e-KTP, lalu tekan tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerima bantuan sosial Anda, termasuk apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT pada tahun 2024.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat sebagai penerima dan jangan lupa untuk rutin mengecek status penerimaan melalui situs resmi Kementerian Sosial.