POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan oleh pemerintah.
Program ini ditujukan untuk membantu keluarga yang termasuk dalam kategori miskin dan kurang mampu.
Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2007, program ini telah memberikan kontribusi besar dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PKH berfokus pada peningkatan kualitas hidup melalui bantuan langsung yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Kategori Penerima Manfaat Bansos PKH
PKH memiliki tujuh kategori penerima manfaat, yang meliputi:
1. Siswa SD, SMP, SMA/sederajat
2. Ibu hamil dan nifas
3. Anak usia dini dan balita
4. Lansia
5. Penyandang disabilitas berat.
Setiap kategori menerima nominal dana bantuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Bantuan sosial ini bertujuan untuk meringankan beban kehidupan sehari-hari, serta mendukung berbagai aspek, seperti pendidikan dan kesehatan, bagi keluarga yang kurang mampu.
Nominal Bantuan dan Cara Pencairan Bansos PKH
Salah satu komponen utama dari program PKH adalah bantuan finansial yang dibagikan setiap tahunnya.
Salah satu kategori penerima yang mendapatkan bantuan adalah siswa SMP/sederajat, yang menerima dana sebesar Rp1.500.000 per tahun.
Bantuan tersebut dibagi dalam empat tahap penyaluran, dengan masing-masing tahapnya memberikan Rp375.000 yang bisa dicairkan setiap tiga bulan sekali.