POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan perhatian khusus kepada anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu (YAPI) melalui program bansos Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan hidup anak-anak yang kehilangan orang tua. Dengan nominal hingga Rp2.400.000 per tahun, bantuan ini bisa menjadi penopang bagi mereka yang membutuhkan.
Berikut panduan lengkap untuk mendaftarkan anak yatim piatu agar bisa mendapatkan bansos ATENSI YAPI.
Kriteria Penerima Bansos ATENSI YAPI
Tidak semua anak yatim piatu bisa menerima bantuan ini. Berikut adalah beberapa kriteria utama penerima bansos ATENSI YAPI:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kehilangan salah satu atau kedua orang tua
- Berumur di bawah 18 tahun
- Berstatus belum menikah
- Sedang menjalani pendidikan formal
- Orang tua yang masih hidup belum menikah
- Cara Mendaftar Bansos ATENSI YAPI
Cara Daftar Bansos ATENSI YAPI
Ada dua cara utama untuk mendaftarkan anak yatim piatu agar menerima bansos ATENSI YAPI, yaitu melalui kelurahan atau aplikasi Cek Bansos.
1. Melalui Kelurahan
Datang ke kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali, akta kelahiran dan surat meninggal orang tua.
Ajukan permohonan agar anak dimasukkan dalam DTKS sebagai penerima bansos. Petugas kelurahan akan membantu proses pendaftaran dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
- Buat akun menggunakan NIK dan data yang sesuai dengan KTP.
- Gunakan fitur usul atau sanggah untuk mendaftarkan anak yatim piatu sebagai penerima bansos.
- Isi data sesuai dengan permintaan aplikasi dan unggah dokumen yang diperlukan.
Jumlah Dana Bansos YAPI
Saldo dana bansos ATENSI YAPI memberikan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau setara Rp200.000 per bulan.
Namun, pencairannya biasanya dirapel untuk beberapa bulan sekaligus, dua bulan atau lebih.
Proses pencairan dilakukan melalui lembaga penyalur resmi, diantaranya Bank Mandiri dan Kantor Pos.
Jika nama penerima sudah masuk dalam daftar, dana bisa diambil langsung di lembaga penyalur dengan membawa dokumen identitas yang disuruh.