Cek ATM Berkala, Saldo Dana Bansos hingga Rp1.800.000 dari Bantuan Pendidikan PIP Cair untuk Siswa Pemilik NIK dan NISN Ini

Minggu 10 Nov 2024, 23:59 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana Bansos PIP dari pemerintah. (Freepik)

Ilustrasi penerima saldo dana Bansos PIP dari pemerintah. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin ke-3 kepada para siswa yang terdaftar dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Bantuan ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan akan disalurkan pada bulan November 2024.

Bantuan PIP termin ketiga kali ini diperuntukkan bagi pelajar yang telah mengaktifkan rekening SimPel setelah tanggal 30 Juni 2024. 

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

PIP merupakan program bantuan pendidikan yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tanpa kendala biaya. 

Melalui pencairan bantuan di tahap ketiga ini, diharapkan siswa dapat memanfaatkan dana yang diberikan untuk kebutuhan pendidikan mereka, seperti pembelian perlengkapan sekolah atau penunjang belajar lainnya.

Mekanisme Pencairan PIP

Siswa yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nominasi PIP dan sudah mengaktifkan rekening SimPel hanya perlu menunggu penerbitan SK dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) Kemendikbud Ristek. 

Setelah SK diterbitkan, dana bantuan dapat segera dicairkan. Para penerima bantuan disarankan untuk memeriksa status aktivasi rekening SimPel mereka secara berkala agar pencairan dapat dilakukan tanpa hambatan.

Syarat Aktivasi Rekening SimPel

Aktivasi rekening SimPel menjadi syarat utama bagi siswa yang namanya tercantum dalam SK nominasi untuk bisa menerima bantuan PIP. 

Jika rekening SimPel tidak diaktifkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, siswa berisiko kehilangan hak bantuan tersebut, dan dana yang dialokasikan akan dikembalikan ke kas negara.

Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Nominal bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian besaran bantuan per jenjang:

  • Jenjang SD sederajat: Rp450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000)
  • Jenjang SMP sederajat: Rp750.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000)
  • Jenjang SMA/SMK sederajat: Rp1,8 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir menerima Rp900.000)

Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PIP

Siswa dan orang tua bisa memeriksa status penerimaan bantuan PIP melalui beberapa metode berikut:

1. Melalui Situs Kemendikbud

  1.  Akses laman resmi di http://pip.kemdikbud.go.id, http://pip.kemdikbud.go.id.
  2.  Pilih menu "Cek Penerima PIP".
  3.  Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik "Cari".
Berita Terkait
News Update