Bingung Mengaktifkan Kembali Kartu Indonesia Sehat? Begini Caranya

Minggu 10 Nov 2024, 22:58 WIB
Cara mengaktifkan kembali KIS (Pinterest/ruangbaca)

Cara mengaktifkan kembali KIS (Pinterest/ruangbaca)

POSKOTA.CO.ID - Berikut adalah panduan untuk mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang telah kadaluarsa atau nonaktif. 

KIS merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, memberikan akses layanan kesehatan gratis untuk masyarakat tidak mampu, terutama penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah. 

Namun, kartu KIS terkadang menjadi nonaktif. Berikut ini cara mengaktifkannya kembali.

Alasan Kartu KIS Nonaktif

Kartu KIS PBI bisa menjadi nonaktif karena beberapa alasan, seperti:

  1. Tidak terdaftar atau dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Perubahan status ekonomi yang membuat peserta dianggap mampu.
  3. Kesalahan administrasi data kepesertaan.
  4. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, kartu PBI yang nonaktif dapat diaktifkan kembali jika peserta masih memenuhi kriteria.

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI

Berikut langkah-langkah untuk reaktivasi KIS PBI: 

1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center atau CHIKA

  • Telepon: Hubungi BPJS Kesehatan di 165.
  • WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 08118750400 atau gunakan fitur chat di aplikasi Mobile JKN.
  • Informasi: Dapatkan info status kepesertaan dan langkah-langkah pengaktifan.

2. Kunjungi Dinas Sosial Setempat

  • Persiapkan Dokumen: Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik.
  • Lapor ke Dinas Sosial: Bawa dokumen ke Dinas Sosial setempat untuk verifikasi data. Jika disetujui, Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan untuk BPJS Kesehatan.

3. Reaktivasi di Kantor BPJS Kesehatan

  • Serahkan surat keterangan ke BPJS Kesehatan untuk aktivasi. Setelah aktif, informasikan di fasilitas kesehatan bahwa kartu telah diaktifkan.

Prosedur untuk Kartu Nonaktif Lebih dari 6 Bulan

Jika KIS dinonaktifkan lebih dari 6 bulan: 

  • Daftar Ulang di DTKS: Bawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa.
  • Pengajuan ke Dinas Sosial: Setelah terdaftar di DTKS, Dinas Sosial akan mengajukan permohonan ke BPJS Kesehatan.

Mengaktifkan BPJS Kesehatan Non-PBI

Untuk peserta non-PBI yang nonaktif karena keterlambatan pembayaran:

  • Bayar Tunggakan: Bayar iuran tertunggak dan bulan berjalan agar kartu aktif kembali.
  • Aplikasi Mobile JKN: Unduh dan login, cek status kepesertaan, dan aktifkan autodebet untuk pembayaran.

Aktivasi Melalui WhatsApp dan Aplikasi

  • WhatsApp: Kirim pesan “Hi Chika” ke 08118750400 dan ikuti petunjuk.
  • Aplikasi JKN Mobile: Login, pilih menu “Peserta”, klik “Aktifkan KIS”, masukkan NIK dan KK, unggah KTP dan foto selfie, verifikasi, dan tunggu hingga 24 jam untuk aktivasi.

Dengan langkah-langkah ini, peserta JKN-KIS dapat kembali mengelola kepesertaan mereka dan mengakses layanan kesehatan. Jika ada kendala, hubungi BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat untuk bantuan lebih lanjut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

News Update