Jika KIS dinonaktifkan lebih dari 6 bulan:
- Daftar Ulang di DTKS: Bawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa.
- Pengajuan ke Dinas Sosial: Setelah terdaftar di DTKS, Dinas Sosial akan mengajukan permohonan ke BPJS Kesehatan.
Mengaktifkan BPJS Kesehatan Non-PBI
Untuk peserta non-PBI yang nonaktif karena keterlambatan pembayaran:
- Bayar Tunggakan: Bayar iuran tertunggak dan bulan berjalan agar kartu aktif kembali.
- Aplikasi Mobile JKN: Unduh dan login, cek status kepesertaan, dan aktifkan autodebet untuk pembayaran.
Aktivasi Melalui WhatsApp dan Aplikasi
- WhatsApp: Kirim pesan “Hi Chika” ke 08118750400 dan ikuti petunjuk.
- Aplikasi JKN Mobile: Login, pilih menu “Peserta”, klik “Aktifkan KIS”, masukkan NIK dan KK, unggah KTP dan foto selfie, verifikasi, dan tunggu hingga 24 jam untuk aktivasi.
Dengan langkah-langkah ini, peserta JKN-KIS dapat kembali mengelola kepesertaan mereka dan mengakses layanan kesehatan. Jika ada kendala, hubungi BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat untuk bantuan lebih lanjut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.