POSKOTA.CO.ID - Siswa penerim bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) ini haruslah masuk ke kriteria dan namanya terdaftar ke dalam data.
Program bantuan sosial yang memberikan saldo kepada siswa ini dirancang untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Saldo dana yang disalurkan berbeda-beda disesuaikan dengan jenjang serta tingkat sekolah masing-masing KPM.
Rincian Saldo Dana Bansos PIP
Bantuan ini diberikan kepada KPM sesuai dengan tingkatan serta jenjang sekolah masing-masing.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, maupun Paket C pada kelas 10 hingga 11 berhak mendapatkan Rp1.800.000 selama satu tahun dan kelas 12 mendapatkan Rp900.000 selama satu tahun.
Adapun syarat serta kriteria penerima bantuan ini harus dipenuhi, jika siswa tidak masuk ke kriteria maka tidak berhak menerima bantuan tersebut.