Oleh karena itu, survei lapangan tersebut menjadi kesempatan bagi KPM PKH untuk masuk ke daftar penerima BPNT.
Proses Survei dan Validasi Lapangan
Proses survei ini mirip dengan mekanisme yang diterapkan pada masa jabatan Menteri Sosial Indar Parawansa beberapa waktu lalu.
Pendamping sosial akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bansos.
Prosesnya melibatkan pengisian formulir yang berisi variabel-variabel penilaian yang telah ditetapkan.
Hasil survei lapangan ini nantinya akan menentukan apakah calon penerima berhak menerima bantuan PKH dan BPNT.
Rencana Penghentian Validasi By Sistem
Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah berencana untuk menghentikan validasi otomatis atau By Sistem.
Dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, ke depannya penambahan peserta PKH dan BPNT akan dilakukan melalui survei dan verifikasi langsung oleh petugas pendamping sosial.
Survei ini dijadwalkan selesai pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, bagi KPM PKH yang belum terdaftar sebagai penerima BPNT, persiapkan diri Anda karena kemungkinan besar akan didatangi oleh pendamping sosial untuk dilakukan survei data.
Penting untuk dipahami kembali, bahwa tidak semua KPM BPNT otomatis bisa menerima PKH.
KPM BPNT harus memenuhi kriteria yang sesuai dengan komponen PKH agar bisa mendapatkan tambahan bantuan.
Sebaliknya, peserta PKH sangat dianjurkan untuk menerima bantuan sosial komplementer, seperti BPNT atau program sembako.