5 Ciri-ciri Data NIK KTP dan KK Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tidak Lolos Verifikasi

Sabtu 09 Nov 2024, 22:04 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos dari pemerintah. (kemensos)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos dari pemerintah. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Di bulan November 2024 ini, Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) data nomor induk kependudukan (NIK), KTP serta KK penerima manfaat untuk pencairan bansos bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

Proses verval ini merupakan persiapan penyaluran bantuan di tahap akhir, yakni alokasi November - Desember 2024.

Namun perlu diketahui tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah. Pasalnya, Kemensos menerapkan verifikasi yang ketat, agar saldo dana bansos bisa diberikan tepat sasaran bagi yang membutuhkan.

5 Ciri-ciri Tidak Lolos Verifikasi

Adapun ciri-ciri masyarakat yang tidak lolos verifikasi sebagai penerima bansos, di antaranya:

  • Tidak Mengikuti Ketentuan yang Ditetapkan

Bagi penerima bansos PKH, penerima manfaat diharapkan bisa memenuhi kebutuhan dasarnya seperti kesehatan, gizi serta pendidikan.

Sebab, bantuan ini ditentukan dengan komponen penerima mulai dari ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas hingga anak sekolah dari SD hingga SMA.

Apabila keluarga penerima manfaat menggunakan dana bantuan tidak untuk semestinya dan diketahui menyalahgunakan maka bisa saja status penerimanya dicoret oleh Kemensos.

  • Tidak Memenuhi Kriteria

Bantuan pemerintah ini diberikan pada masyarakat yang tergolong sebagai keluarga miskin dan rentan miskin.

Hal tersebut berdasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Tetapi ketika dalam proses verifikasi dan validasi data NIK KTP tidak sesuai dengan kriteria maka statusnya akan dicoret.

Adanya perubahan kondisi sosial ekonomi pun berpengaruh pada status penerima bantuan, jika sudah mengalami peningkatan ekonomi akan dianggap sebagai keluarga mampu.

  • Data Tidak Valid

Kemensos melalukan pembaharuan data penerima secara berkala. Apabila data KPM tidak valid, artinya tidak sama dengan Dukcapil serta data yang tercantum di DTKS, bisa saja status penerimanya dicoret.

Berita Terkait
News Update