Di antara wilayah tersebut adalah Banyuwangi, yang tidak akan melakukan verifikasi penerimaan tambahan KPM baru untuk bantuan ini.
Proses Penyiapan Data dan Evaluasi
Data dari hasil verifikasi kelayakan KPM ini nantinya akan dihimpun oleh Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
Data tersebut digunakan untuk menentukan KPM yang masih memenuhi syarat menerima bantuan pada periode November-Desember 2024.
Untuk KPM PKH yang masih dinyatakan layak, bansos tetap akan dicairkan pada periode ini.
Namun, KPM yang sudah dianggap tidak layak menerima bantuan tidak bisa klaim saldo dana bansos ini.
Setelah data ini dikumpulkan, proses akan dilanjutkan dengan evaluasi komponen, pengecekan rekening, hingga tahapan finalisasi pencairan bantuan seperti SPM dan SP2D.
Pengalihan KPM dari Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Selain verifikasi KPM baru, pemerintah juga mengupayakan perbaikan data bagi KPM yang dialihkan dari Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Perbaikan ini dilakukan terutama bagi KPM yang statusnya gagal melakukan verifikasi data (gagal brekol).
Pendamping sosial masing-masing akan mendampingi KPM yang datanya perlu diperbaiki melalui Dinas Dukcapil setempat.
Jika proses perbaikan data berhasil, data tersebut akan disinkronkan dengan sistem untuk memastikan KPM dapat mencairkan bantuan sosialnya.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa verifikasi dan perbaikan data penerima PKH dan BPNT ini dilakukan demi memastikan subsidi tepat sasaran.
Dengan adanya verval ini, diharapkan penerima PKH dan BPNT yang benar-benar berhak bisa mendapatkan bansos pada periode akhir tahun 2024 ini, sekaligus memperbaiki kesalahan dalam penyaluran bantuan.