Selain itu, Ana pun menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyatakan hal berbeda mengenai status Rezky.
Dalam gelar perkara ini, tim penyidik membahas putusan tersebut dan menegaskan bahwa putusan MA tidak menyatakan Rezky sebagai ayah biologis secara pasti.
Seperti diketahui, Wenny merasa Rezky tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak bernama Kekey.
Bahkan kasus ini sempat dihentikan (SP3) setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sengketa pengakuan anak. Wenny kemudian meminta kasus ini dibuka kembali dengan memasukkan putusan MA yang menyatakan Kekey sebagai anak biologis Rezky.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.