POSKOTA.CO.ID - Untuk membuktikan bahwa Rezky Adhitya belum memiliki anak selain dari sang istri Citra Kirana. Dirinya siap menjalani tes DNA.
Hal ini untuk membuktikan bahwa tudingan selama ini dari Wenny Ariani terkait dugaan penelantaran anak di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Agustus 2021 tidak terbukti.
Kuasa hukum Rezky Adhitya, Ana Sofa Yuking mengatakan mengenai pembuktian sebagai ayah biologis, memerlukan dukungan tes DNA.
Bahkan hal itu pun diungkapkan dalam Gelar Perkara yang laksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kamis 6 November 2024.
Pada gelar perkara ini, tim penyidik juga melakukan konfrontasi antara pihak Rezky dan Wenny Ariani. Namun, Wenny berhalangan hadir lantaran kondisi kesehatan dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat untuk segera melakukan tes DNA guna memastikan status ayah biologis dari anak Wenny.
"Penelantaran ini tidak memenuhi unsur. Kami sudah sepakat dan sudah disampaikan di depan pimpinan gelar perkara. Kuasa hukum pelapor sudah menyatakan kesediaan untuk tes DNA. Kami tinggal menunggu realisasi dari pihak mereka," tegas Ana.
Bahkan dalam gelar perkara itu pun dihadiri langsung Rezky Adhitya. Gelar perkara ini tindak lanjut dari laporan Wenny Ariani terkait dugaan penelantaran anak di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Agustus 2021.
Rezky pun didampingi sang istri, Citra Kirana dalam menghadiri gelar perkara tersebut. Keduanya kompak tidak memberikan pernyataan.
Dikatakan Ana mengenai hasil gelar perkara memberikan titik terang bagi pihak Rezky. Dalam hal ini, Rezky dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penelantaran anak seperti yang dituduhkan oleh Wenny.
"Alhamdulillah, memang tidak ada dasar tuduhan tersebut. Pertama, Rezky bukan ayah kandung Kekey. Kedua, ia bukan ayah angkat, dan ketiga, secara ilmu pengetahuan dan teknologi, belum terbukti bahwa ia adalah ayah biologis anak tersebut," tegas Ana.
Selain itu, Ana pun menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyatakan hal berbeda mengenai status Rezky.
Dalam gelar perkara ini, tim penyidik membahas putusan tersebut dan menegaskan bahwa putusan MA tidak menyatakan Rezky sebagai ayah biologis secara pasti.
Seperti diketahui, Wenny merasa Rezky tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak bernama Kekey.
Bahkan kasus ini sempat dihentikan (SP3) setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sengketa pengakuan anak. Wenny kemudian meminta kasus ini dibuka kembali dengan memasukkan putusan MA yang menyatakan Kekey sebagai anak biologis Rezky.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.