POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penelantaran anak di Polres Metro Jakarta Selatan dari artis Rezky Adhitya pada Kamis, 7 November 2024.
Bahkan dalam gelar perkara itu pun dihadiri langsung Rezky Adhitya. Gelar perkara ini tindak lanjut dari laporan Wenny Ariani terkait dugaan penelantaran anak di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Agustus 2021.
Rezky pun didampingi sang istri, Citra Kirana dalam menghadiri gelar perkara tersebut. Keduanya kompak tidak memberikan pernyataan kepada wartawan hanya diserahkan kepada kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.
Dikatakan Ana mengenai hasil gelar perkara memberikan titik terang bagi pihak Rezky. Dalam hal ini, Rezky dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penelantaran anak seperti yang dituduhkan oleh Wenny.
"Alhamdulillah, memang tidak ada dasar tuduhan tersebut. Pertama, Rezky bukan ayah kandung Kekey. Kedua, ia bukan ayah angkat, dan ketiga, secara ilmu pengetahuan dan teknologi, belum terbukti bahwa ia adalah ayah biologis anak tersebut," tegas Ana kepada wartawan.
Selain itu, Ana pun menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyatakan hal berbeda mengenai status Rezky.
Dalam gelar perkara ini, tim penyidik membahas putusan tersebut dan menegaskan bahwa putusan MA tidak menyatakan Rezky sebagai ayah biologis secara pasti.
Mengenai pembuktian sebagai ayah biologis, kata Ana, memerlukan dukungan tes DNA.
Pada gelar perkara ini, tim penyidik juga melakukan konfrontasi antara pihak Rezky dan Wenny Ariani. Namun, Wenny berhalangan hadir lantaran kondisi kesehatan dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat untuk segera melakukan tes DNA guna memastikan status ayah biologis dari anak Wenny.
"Penelantaran ini tidak memenuhi unsur. Kami sudah sepakat dan sudah disampaikan di depan pimpinan gelar perkara. Kuasa hukum pelapor sudah menyatakan kesediaan untuk tes DNA. Kami tinggal menunggu realisasi dari pihak mereka," tegas Ana.