Polisi Amankan 4.324 Rekening dengan Perputaran Rp21 Miliar Sehari dari Judi Online

Jumat 08 Nov 2024, 13:55 WIB
Rumah mewah yang berlokasi di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek lantaran menjadi tempat penampungan rekening untuk judi online (judol). (Poskota/Pandi)

Rumah mewah yang berlokasi di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek lantaran menjadi tempat penampungan rekening untuk judi online (judol). (Poskota/Pandi)

POSKOTA.CO.ID - Delapan orang pelaku yang terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk aktivitas judi online (judol) jaringan internasional diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 8 November 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan delapan orang itu ditangkap di dua waktu berbeda. Empat orang pertama ditangkap pada Kamis, 7 November 2024 dan empat orang lainnya ditangkap hari ini.

"Empat orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat," kata Syahduddi di lokasi, Jumat, 8 November 2024.

Setelah menampung rekening warga, pelaku utama berinisial R (31) akan melakukan proses kirim menggunakan handphone ke negara Kamboja.

Sementara empat orang tersebut, sehari-hari bertugas merekrut warga di wilayah Jakarta Barat agar mau membuat rekening bank dan juga ATM-nya.

Pelaku RS akan menyediakan satu unit ponsel untuk dibuatkan m-banking menggunakan data rekening yang telah didapatkan tersebut.

"Kemudian dengan handphone tersebut beserta dengan data terkait dengan pin ATM, kemudian juga password e-banking dan juga kartu ATM-nya, satu paket dikirim ke negara Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi online. Dan di sana juga yang menampung adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online yang ada di negara Kamboja," jelasnya.

Adapun warga yang diminta membuat rekening tersebut akan mendapat upah Rp1 juta. 

Syahduddi menyebut, para pelaku yang berhasil ditangkap itu memiliki peran yang berbeda-beda. Pertama, dia yang berperan sebagai peserta atau orang-orang yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya kepada R.

Kemudian, rekening tersebut akan digunakan sebagai penampungan uang judi online.
 
"Kedua, terkait dengan penjaring peserta. Penjaring peserta ini ada 3 orang yang berhasil kami amankan," kata Syahduddi.

Adapun tugasnya adalah merekrut masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu. 

"Dan dari hasil menjaring warga masyarakat tersebut, kemudian si penjaring ini menyerahkan rekening bank dan juga ATM-nya kepada pelaku utama R," kata Syahduddi.

"Untuk selanjutnya, R ini mengirim handphone dan ATM serta aplikasi e-banking ke negara Kamboja," imbuhnya.

Terakhir, pelaku yang tertangkap adalah R, sang pemilik bisnis yang bertugas mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM.

Bisnis Judi Online Sejak 2022

Kepada penyidik, R mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2022.

Sepanjang 2 tahun 6 bulan tersebut, polisi  melakukan pendalaman terhadap jasa ekspedisi yang biasa mengirim paket handphone dan aplikasi m-banking tersebut ke negara Kamboja.

Dari hasil pendalaman tersebut, polisi menemukan 1.081 lembar resi pengiriman.

"Dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim 2 unit handphone, dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi m-banking. Jadi kalau selama 1.081 lembar resi pengiriman selama 2 tahun 6 bulan, patut diduga tersangka utama ini sudah mengumpulkan kurang lebih sekitar 4.324 rekening," tuturnya.

Jika diasumsikan, lanjut Syahduddi, pelaku bisa mengumpulkan 4.324 buku rekening selama kurun waktu 2 tahun 6 bulan tersebut. Dalam buku rekening itu, penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp 5juta sehari.

"Kalau kami asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam 1 hari itu sejumlah Rp 21 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan para pelaku itu merekrut target sasarannya di seputaran wilayah Jakarta Barat, seperti Cengkareng dan Tambora.

Lalu ada juga di luar wilayah Jakarta Barat, seperti di Menteng Atas dan di wilayah Tangerang dan sekitarnya. 

Dari pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik mengamankan sejumlah beberapa barang bukti. 

Di antaranya, 35 unit handphone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 bundel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar, 1 unit alat potong kertas, dan 1 kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan juga surat pernyataan.

"Kemudian 1 roll bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 dus handphone kosong, 2 buah token bank BCA, dan 1 bendel mutasi rekening koran bank BCA," jelasnya.

Kini, 8 orang tersangka itu sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Selain itu, para pelaku juga disangkakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Rumah mewah yang berlokasi di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek lantaran menjadi tempat penampungan rekening untuk judi online (judol). (Poskota/Pandi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update