Polisi Amankan 4.324 Rekening dengan Perputaran Rp21 Miliar Sehari dari Judi Online

Jumat 08 Nov 2024, 13:55 WIB
Rumah mewah yang berlokasi di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek lantaran menjadi tempat penampungan rekening untuk judi online (judol). (Poskota/Pandi)

Rumah mewah yang berlokasi di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek lantaran menjadi tempat penampungan rekening untuk judi online (judol). (Poskota/Pandi)

Di antaranya, 35 unit handphone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 bundel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar, 1 unit alat potong kertas, dan 1 kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan juga surat pernyataan.

"Kemudian 1 roll bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 dus handphone kosong, 2 buah token bank BCA, dan 1 bendel mutasi rekening koran bank BCA," jelasnya.

Kini, 8 orang tersangka itu sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Selain itu, para pelaku juga disangkakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Rumah mewah yang berlokasi di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek lantaran menjadi tempat penampungan rekening untuk judi online (judol). (Poskota/Pandi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update