Polisi Amankan 4.324 Rekening dengan Perputaran Rp21 Miliar Sehari dari Judi Online

Jumat 08 Nov 2024, 13:55 WIB
Rumah mewah yang berlokasi di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek lantaran menjadi tempat penampungan rekening untuk judi online (judol). (Poskota/Pandi)

Rumah mewah yang berlokasi di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek lantaran menjadi tempat penampungan rekening untuk judi online (judol). (Poskota/Pandi)

"Dan dari hasil menjaring warga masyarakat tersebut, kemudian si penjaring ini menyerahkan rekening bank dan juga ATM-nya kepada pelaku utama R," kata Syahduddi.

"Untuk selanjutnya, R ini mengirim handphone dan ATM serta aplikasi e-banking ke negara Kamboja," imbuhnya.

Terakhir, pelaku yang tertangkap adalah R, sang pemilik bisnis yang bertugas mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM.

Bisnis Judi Online Sejak 2022

Kepada penyidik, R mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2022.

Sepanjang 2 tahun 6 bulan tersebut, polisi  melakukan pendalaman terhadap jasa ekspedisi yang biasa mengirim paket handphone dan aplikasi m-banking tersebut ke negara Kamboja.

Dari hasil pendalaman tersebut, polisi menemukan 1.081 lembar resi pengiriman.

"Dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim 2 unit handphone, dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi m-banking. Jadi kalau selama 1.081 lembar resi pengiriman selama 2 tahun 6 bulan, patut diduga tersangka utama ini sudah mengumpulkan kurang lebih sekitar 4.324 rekening," tuturnya.

Jika diasumsikan, lanjut Syahduddi, pelaku bisa mengumpulkan 4.324 buku rekening selama kurun waktu 2 tahun 6 bulan tersebut. Dalam buku rekening itu, penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp 5juta sehari.

"Kalau kami asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam 1 hari itu sejumlah Rp 21 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan para pelaku itu merekrut target sasarannya di seputaran wilayah Jakarta Barat, seperti Cengkareng dan Tambora.

Lalu ada juga di luar wilayah Jakarta Barat, seperti di Menteng Atas dan di wilayah Tangerang dan sekitarnya. 

Dari pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik mengamankan sejumlah beberapa barang bukti. 

Berita Terkait

News Update