Sementara apabila penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, total bantuan yang diterima penyandang disabilitas berat dan lansia adalah Rp600.000.
Selain penyandang disabilitas dan lansia, bansos PKH juga disalurkan untuk komponen lain seperti siswa SD, SMP, SMA, anak usia dini, ibu hamil dan menyusui.
Berikut rincian bantuan PKH untuk periode November – Desember 2024
- Anak Usia Dini dan Ibu Hamil mendapatkan Rp500.000 per dua bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa SD: Mendapatkan Rp150.000 per dua bulan, (Rp900.000 per setahun)
- Siswa SMP: Rp250.000 per dua bulan (Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa SMA: Rp333.333 per dua bulan (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp400.000 per dua bulan (Rp2.400.000 per tahun)
Dana bantuan disalurkan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI).
Untuk wilayah terpencil yang tidak memiliki akses perbankan, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos
Untuk mengecek status penerimaan PKH dan BPNT, Anda bisa menggunakan situs Cek Bansos:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang ditampilkan.
- Klik "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan status penerimaan Anda.
Cara Mendaftar Bantuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Anda juga bisa mengajukan bantuan melalui aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Daftar akun dengan data pribadi.
- Pilih menu "Daftar Usulan" dan lengkapi data diri serta keluarga.
- Pilih jenis bantuan yang diinginkan, lalu tunggu proses verifikasi.
Itulah informasi terbaru mengenai verifikasi KPM PKH pemilik NIK KTP untuk mendapatkan saldo dana bansos Rp2.400.000.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para penerima manfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.