Ilustrasi saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (kemensos.go.id)

EKONOMI

NIK KTP Anda Lolos Verifikasi! Selamat Saldo Dana Bansos dari Subsidi PKH dan BPNT Cair Serentak Pada Tahap Ini, Cek Proses Detailnya

Jumat 08 Nov 2024, 17:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda yang lolos verifikasi, berhak mendapatkan saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dikutip dari kanal YouTube info bansos, rencananya saldo dana bansos dari subsidi PKH dan BPNT tersebut akan cair serentak pada tahap ini untuk bulan November dan Desember 2024.

Untuk memastikan saldo dana bansos tersebut disalurkan dengan tepat sasaran, evaluasi data penerima sedang dilakukan secara menyeluruh.

Setelah seluruh proses evaluasi selesai, data yang valid akan masuk ke tahap final closing. Pada tahap ini, besaran bantuan yang akan diterima oleh setiap KPM ditetapkan sesuai dengan komponen yang terdata.

Proses final closing tersebut akan menentukan keluarga penerima manfaat (KPM) dapat segera menerima saldo dana bansos dari PKH atau BPNT pada tahap ini. 

Jika tidak ada kendala pada data, seperti ketidaksesuaian antara data di bank dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka bantuan bisa langsung dicairkan.

Setelah proses final closing selesai, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Diprediksi, penyaluran dana bansos akan dimulai pada minggu ketiga hingga keempat pada bulan November 2024. 

Namun, pencairan ini tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia, melainkan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.

Untuk itu, penting bagi Anda mengecek secara berkala status penerima bansos, baik PKH atau BPNT untuk periode bulan November 2024.

Cara Cek Penerima Bansos

Berikut adalah langkah-langkah mudah yang dapat Anda ikuti untuk memeriksa status penerima bansos secara online melalui situs resmi Kemensos.

1. Kunjungi Halaman Resmi Cek Bansos

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi halaman resmi untuk cek manfaat sosial, yang dapat diakses melalui link cekbansos.kemensos.go.id. 

Halaman ini merupakan platform yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk mempermudah masyarakat dalam memverifikasi status penerima bansos.

2. Masukkan Alamat Lengkap Anda

Pada halaman tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi dasar mengenai alamat tempat tinggal Anda. 

Penting untuk memasukkan data yang sesuai mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa tempat tinggal Anda. Pengisian data ini penting untuk memudahkan pencarian data Anda dalam sistem.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Setelah mengisi data alamat, langkah selanjutnya adalah memasukkan nama lengkap Anda yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Pastikan nama yang Anda masukkan sudah sesuai dengan data yang terdaftar di KTP untuk menghindari kesalahan dalam pencarian data.

4. Isi Kode “Captcha” yang Tersedia

Untuk memastikan bahwa Anda bukan robot, sistem akan meminta Anda untuk mengisi kode CAPTCHA yang tersedia di halaman. 

CAPTCHA ini adalah kombinasi huruf dan angka yang harus Anda ketikkan dengan tepat, untuk memverifikasi bahwa proses pencarian dilakukan oleh manusia.

5. Klik “Cari Data” untuk Menampilkan Hasil

Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk memulai proses pencarian. Sistem akan memverifikasi informasi yang telah Anda masukkan dan mencari status penerima bansos PKH yang terkait.

Cara Melakukan Usul Sanggah 

Jika Anda telah mengikuti langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bansos dan mendapati bahwa nama tidak tercantum sebagai penerima, jangan khawatir. 

Anda masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan agar untuk dapat dimasukkan dalam daftar penerima melalui mekanisme yang disebut Usul Sanggah. Adapun cara selengkapnya berikut ini.

1. Akses Menu pada Aplikasi Cek Bansos

Untuk memulai proses Usul Sanggah, pertama-tama Anda perlu membuka aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses melalui platform resmi Kementerian Sosial. 

Anda juga dapat mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi mobile jika sudah tersedia.

2. Pilih Menu “Tanggapan Kelayakan”

Setelah masuk ke halaman utama aplikasi, pilih menu "Tanggapan Kelayakan". Menu ini diperuntukkan bagi pemilik akun yang ingin memberikan tanggapan mengenai kelayakan penerima manfaat yang tercantum dalam sistem. 

Ini adalah langkah pertama dalam mengajukan usulan jika Anda merasa berhak mendapatkan bantuan tetapi nama Anda tidak ada dalam daftar.

3. Pilih Opsi “Ok” atau “Tidak”

Setelah memilih menu tanggapan kelayakan, Anda akan diberikan pilihan untuk memberikan tanggapan mengenai kelayakan penerima manfaat. 

Anda dapat memilih opsi "Ok" jika Anda merasa bahwa seseorang yang terdaftar seharusnya tidak menerima bantuan atau memilih "Tidak" jika Anda merasa bahwa Anda atau orang lain seharusnya layak menerima bantuan, tetapi belum terdaftar. 

Tanggapan ini akan membantu pihak berwenang untuk memverifikasi dan meninjau data penerima bantuan yang sudah ada.

4. Konfirmasi dan Ajukan Permohonan Usul Sanggah

Setelah memilih opsi yang sesuai, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi pengajuan Usul Sanggah. Pastikan Anda memasukkan informasi yang benar dan relevan agar proses verifikasi berjalan dengan lancar.

Pastikan untuk mengikuti prosedur dengan teliti agar proses pengajuan dan pencairan saldo dana bansos dari PKH dan BPNT berjalan dengan lancar.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.  

Sementara, Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS sebagai penerima saldo dana bansos.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Program Keluarga HarapanBantuan Pangan Non Tunaisaldo dana bansosnomor induk kependudukansubsidi pkhsubsidi BPNT

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor