NIK di e-KTP Anda Berhasil Valid Menjadi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial PKH 2024, Cek Status Bulan November!

Jumat 08 Nov 2024, 08:44 WIB
Selamat NIK e-KTP anda berhasil valid sebagai penerima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Selamat NIK e-KTP anda berhasil valid sebagai penerima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP Anda berhasil valid menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pemerintah saat ini telah berhasil melakukan validasi NIK yang tertera di e-KTP Anda untuk menjadi penerima bansos PKH 2024.

Proses validasi dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Tentunya NIK dipilih berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjadi penerima bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut persyaratan menjadi penerima bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Jika telah lolos tahap persyaratan, pemerintah mengkategorikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bansos PKH 2024 dengan nominal yang berbeda.

Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

KPM kategori penyandang disabilitas berat menerima bantuan setiap tahapnya senilai Rp600.000 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.

Kategori Penerima Bansos PKH 2024

Berikut kategori penerima bansos PKH 2024:

  • Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Bantuan disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan pada tahun 2024 oleh pemerintah.

Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2024

Berikut pencairan bansos PKH yang dilakukan pemerintah selama tahun 2024:

  • Tahap pertama cair Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua cair April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga cair Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat cair September hingga Desember 2024.

Penyaluran bansos PKH saat ini tengah dilakukan pemerintah pada tahap keempat bulan November 2024.

Bagi penerima yang belum mendapatkan dana bansos PKH tahap keempat bulan November 2024, bisa melakukan pengecekan status melalui situs "Cek Bansos Kemensos".

Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH Bulan November 2024

Berikut cara cek status penyaluran bansos PKH bulan November 2024:

  • Buka situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan detail lokasi tempat tinggal Anda, mulai dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP Anda.
  • Isi data diri Anda dengan benar sesuai KTP.
  • Klik tombol “Cari Data.”
  • Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.

Sekian informasi pencairan saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024 kepada NIK di e-KTP yang telah divalidasi oleh pemerintah.

Disclaimer: Bukan Anda seluruh pembaca Poskota yang berhak menerima bansos PKH 2024, melainkan hanya NIK di e-KTP yang masuk di DTKS saja.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota  agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update