3. Bagi siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), SMK, atau sederajat, bantuan yang diberikan mencapai Rp2.000.000 per tahun.
Dana bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap, sehingga masing-masing pelajar menerima sebesar Rp500.000 per tahap.
Proses Pendaftaran Bansos PKH
Untuk bisa menerima bantuan melalui PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran dapat dilakukan dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua.
Setelah data diverifikasi, pemerintah akan menentukan keluarga mana yang berhak menerima bantuan.
Pencairan Bansos PKH
Untuk memudahkan pencairan bantuan, penerima manfaat PKH diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu merah putih ini diterbitkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
KKS sendiri berfungsi sebagai alat untuk mencairkan bantuan melalui mesin ATM.
Pencairan dana bansos PKH dapat dilakukan di mesin ATM bank penerbit KKS.
Misalnya, jika KKS diterbitkan oleh Bank BRI, penerima manfaat dapat mengambil dana mereka di ATM BRI.
Cara Penarikan Dana Bansos PKH
Begini cara penarikan dana bansos PKH dengan KKS:
1. Kunjungi ATM Terdekat
Masukkan KKS ke dalam mesin ATM yang sesuai dengan bank penerbit.