Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000 Berhak Diterima oleh Pemilik NIK KTP Ini, Pencairan Melalui KKS Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI

Kamis 07 Nov 2024, 19:56 WIB
Pemerintah menyalurkan saldo dana bansos PKH sebesar Rp2.400.000 ke KKS sesuai bank penyalur. (Poskota/Della Amelia)

Pemerintah menyalurkan saldo dana bansos PKH sebesar Rp2.400.000 ke KKS sesuai bank penyalur. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 Program Keluarga Harapan (PKH) kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terpilih.

Mereka itulah para pendaftar bansos PKH yang telah memenuhi syarat, sehingga dinyatakan layak oleh pemerintah dan berhak menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan kepada KPM dari kategori lanjut usia (lansia) 70 ke atas dan penyandang disabilitas berat.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan ini hadir sejak 2007 dan masih berlanjut diteruskan hingga saat ini di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Melalui PKH, pemerintah berupaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Selain bantuan dana, para KPM juga mendapatkan pelayanan dasar termasuk pendidikan, kesejatan, dan program kesejahteraan sosial lainnya.

Syarat Penerima PKH

Untuk mendapatkan saldo dana bansos PKH, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Masuk di data kelurahan setempat sebagai anggota keluarga berkebutuhan
  • Bukan anggota Tentara Nasional Indoneis (TNI), Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Besaran Bansos PKH

Para KPM bansos PKH masing-masing mendapat nominal bantuan dengan jumlah tertentu. Berikut rinciannya yang diberikan selama satu tahun penuh.

  1. Ibu hamil: Rp3.000.000
  2. Balita: Rp3.000.000
  3. Anak SD: Rp900.000
  4. Anak SMP: Rp1.500.000
  5. Anak SMA: Rp2.000.000
  6. Lansia: Rp2.400.000
  7. Disabilitas: Rp2.400.000

Nominal tersebut diberikan selama satu tahun penuh kepada para KPM. Adapun untuk pencairannya dilakukan secara bertahap yaitu dua bulan atau tiga bulan sekali.

Dalam satu tahapnya, saldo akan dikirim ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari beberapa bank penyalur, di antaranya  ada Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.

Berita Terkait

News Update