POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini terpilih oleh pemerintah dan berhak mencairkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000.
Mereka adalah para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang memenuhi syarat sehingga disahkan untuk mendapatkan bantuan.
Adapun saldo dana sebesar Rp2.400.000 akan ditransfer kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kategori penyandang disabiliatas berat dan lannjut usia 70 tahun ke atas.
Tentang PKH
PKH merupakan bansos bersyarat yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat miskin.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap berupa pemberian uang yang dikirimkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih sesuai jadwal.
Para KPM PKH berhak mendapatkan pelayanan yang disediakan seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya dari pemerintah.
Bantuan ini telah diselenggarakan sejak 2007 dan terus berlanjut hingga saat ini di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Besaran Bansos PKH
Setiap KPM mendapatkan nominal dana tertentu dengan besaran sebagai berikut.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Saldo ditransfer ke rekening KKS Merah Putih secara bertahap dengan jadwal per dua bulan atau tiga bulan sekali.
Jika ada keterlambatan, biasanya bantuan akan diberikan sekaligus di tahap berikutnya sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah.
Dalam proses penyaluran bansos PKH, ada beberapa bank milik negara yang turut terlibat di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon peserta, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Terdaftar di data kelurahan setempat sebagai anggota keluarga berkebutuhan
- Bukan anggota Tentara Nasional Indoneis (TNI), Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM juga dapat memeriksa status penerimaan bantuan yang dikelola Kemensos ini secara mandiri dengan mengikuti petunjuk sebagai berikut.
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan mesin pencari di hp Anda
- Isi kolom wilayah meliputi nama Provinsi hingga Desa/Kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketik empat huruf kode dengan sesuai
- Klik 'Cari Data'
- Selesai, Anda bisa melihat status penerimaan bansos PKH 2024
Demikian itulah informasi mengenai dana bansos PKH yang diberikan kepada pemilik NIK KTP terpilih melalui rekening KKS.
Disclaimer: Penerima bansos PKH hanya mereka yang sudah dinyatakan layak oleh pemerintah. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, bisa segera hubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.