POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang terlampir sebagai penerima subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 berhak terima saldo dana Rp2.400.000.
Pemerintah saat ini telah melakukan pendataan terkait NIK e-KTP yang terlampir melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH 2024.
Hanya NIK e-KTP atas nama Anda yang berhasil memenuhi persyaratan bisa menerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024 yang wajib anda ketahui:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk membuktikan sebagai WNI.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Pegawai Pemerintah
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Apabila lolos tahap persyaratan, tentunya NIK e-KTP Anda akan dikategorikan oleh pemerintah untuk menerima subsidi PKH 2024 dengan nominal yang variatif.
Terdapat tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2024.