POSKOTA CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda berhasil masuk verifikasi sebagai penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 via rekening KKS.
Pemerintah telah berhasil melakukan verifikasi NIK e-KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH.
Proses verifikasi NIK e-KTP yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan ini dapat tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Maka dari itu, setiap NIK e-KTP wajib memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Supaya program ini dapat berjalan sesuai harapan, maka bersifat sangat selektif untuk itu para KPM harus memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah.
Jika sudah nantinya, bantuan akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara bertahap.
Bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada keluarga, masyarakat, yang akan disalurkan oleh pemerintah pada bulan November 2024.
Total dalam satu tahun ada empat tahapan pencairan bantuan PKH yang dilakukan pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024.
- Tahap pertama cair dibulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair dibulan April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair dibulan Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair dibulan Oktober hingga Desember 2024.
Penyaluran dana bansos PKH sudah sampai tahap empat periode Oktober 2024 kepada setiap KPM yang terdaftar.
Untuk KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun akan diberikan dana sebesar Rp2.400.000.
Sedangkan setiap tahapnya KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000.
Dana bantuan ini bisa KPM gunakan untuk membeli kebutuhan hidup, seperti bahan baku makanan, membayar tagihan, dan uang pendidikan anak.
Tidak hanya KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia saja yang mendapatkan uang bansos tersebut.
Terdapat lima kategori KPM lainnya yang menerima bantuan PKH 2024 dengan nominal yang berbeda.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3000.000/tahun.
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
- Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
Penerima juga bisa mengecek status penyaluran dana bansos PKH yang dilakukan pemerintah melalui link Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Subsidi Bansos PKH 2024
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.
- Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.
- Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).
- Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.
- Klik "Cari Data."
Jika sudah melakukan pengecekan status, nantinya informasi penyaluran dana bansos PKH setiap tahapnya bisa diketahui oleh KPM.
Sekian informasi penyaluran saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024 kepada NIK e-KTP yang sudah terdata di DTKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.